Tahallul merupakan momen yang sangat dinanti oleh para jemaah haji maupun umrah. Prosesi memotong rambut ini menjadi penanda bahwa jemaah telah bebas atau dihalalkan kembali dari larangan-larangan selama masa ihram.
Namun, muncul pertanyaan yang sering membuat jemaah ragu. Bagaimana jika seorang jemaah memiliki kepala yang sudah botak? Apakah tahallul tetap dianggap sah jika tidak ada rambut yang dipotong?
Dirangkum detikHikmah, berikut penjelasan mengenai tata cara tahallul yang benar bagi jemaah berkepala botak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Mengenai Tahallul
Dijelaskan dalam buku Panduan Pintar Manasik Haji dan Umrah karya H. Ahmad Zacky, tahallul secara bahasa berarti "menjadi halal atau diperbolehkan."
Sedangkan dalam istilah manasik haji, tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang saat ihram.
Dalam umrah, tahallul dilakukan jika jemaah telah selesai melakukan rangkaian ibadah, lalu diakhiri dengan memotong rambut, maka seluruh larangan pada dirinya sudah tidak berlaku.
Sementara dalam ibadah haji, tahallul ada dalam dua tingkatan. Pertama, tahallul awwal, yang berarti semua larangan sudah tidak berlaku lagi baginya, tetapi masih ada beberapa larangan yang berlaku, seperti bersenggama, bercumbu, menikah, dan menikahkan.
Kedua, tahallul tsani, yang berarti dengan terpenuhinya tahallul ini, maka seluruh larangan haji sudah tidak berlaku lagi. Apa yang sebelumnya diharamkan menjadi halal jika dilakukan.
Cara Tahallul Jika Kepala Sudah Botak
Dikutip dari kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang kepalanya botak tetap dianjurkan menjalankan alat cukur di atas kepalanya sebagai tanda tahallul.
Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengenai hal ini, Abu Hanifah bahkan mewajibkannya.
Selain itu, sebagian ulama juga menganjurkan merapikan diri setelah tahallul, seperti mencukur kumis dan memotong kuku. Riwayat sahih menyebutkan bahwa Rasulullah SAW juga melakukan hal tersebut setelah mencukur rambutnya.
Tata Cara Tahallul Sesuai Syariat
Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin mengatakan, tahallul dilakukan dengan cara menghadap ke arah kiblat, lalu mencukur rambutnya pada bagian depan kepala, kemudian mencukur sebelah kanan hingga bagian dua buah tulang menonjol di atas tengkuknya, baru setelah itu mencukur bagian lainnya, dan membaca doa.
Doa Ketika Tahallul
Masih mengutip dari sumber sebelumnya, berikut bacaan doa ketika selesai tahallul (bercukur):
اللَّهُمَّ أَثْبِتْ لِيْ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً وَامْحُ عَنِّيْ بِهَا سَيِّئَةً وَارْفَعْ لِي بِهَا عِنْدَكَ دَرَجَةً
Allāhumma-ṡbit lī bikulli sya'ratin ḥasanatan, wamḥu 'annī bihā sayyi'atan, warfa' lī bihā 'indaka darajatan.
Artinya: "Ya Allah, tetapkanlah pada setiap helai rambutku suatu kebaikan, hapuskanlah suatu keburukan dan angkatlah bagiku suatu derajat di sisi-Mu."
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Secara Hisab, Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026