Seorang warga negara Mesir ditangkap di Makkah imbas mengunggah iklan haji palsu. Kepolisian Wilayah Makkah meringkusnya atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pelaku diketahui mengunggah iklan palsu dan menyesatkan lewat media sosial terkait jasa layanan haji sekaligus izin masuk ke tempat-tempat suci. Usai menyelesaikan prosedur hukum yang diperlukan, tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Saudi Gazette, berkaitan dengan itu Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbah seluruh warna negara maupun ekspatriat mematuhi regulasi serta pedoman haji yang berlaku. Masyarakat diminta melaporkan setiap pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, Madinah serta Provinsi Timur atau nomor 999 untuk wilayah lain di Kerajaan Saudi.
Sebagaimana diketahui, Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrahnya menegaskan hanya visa haji yang sah untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Otoritas melarang tegas penggunaan visa nonhaji karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengingatkan pemesanan layanan haji harus dilakukan melalui saluran resmi yang sudah terverifikasi. Masyarakat diminta tidak menggunakan jalur ilegal untuk menghindari potensi penipuan atau masalah hukum pada saat haji berlangsung.
Kemudian, terhitung sejak Senin 13 April 2026 ekspatriat tanpa izin dilarang memasuki Makkah. Kebijakan ini jadi bagian dari aturan yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji.
Adapun ekspatriat yang diperbolehkan masuk ke Makkah antara lain pemegang izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, pemegang izin haji resmi (tasrikh) dan pemegang izin kerja khusus di tempat-tempat suci.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji
Tutup Kekurangan Biaya Haji Rp 1,77 T, Menhaj: Kami Masih Diskusi dengan DPR
Nabi-nabi dari Kalangan Bani Israil, Ini Daftar Lengkapnya