Catatan Kritis AMPHURI soal Wacana 'War Tiket Haji' Kemenhaj

Catatan Kritis AMPHURI soal Wacana 'War Tiket Haji' Kemenhaj

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 13 Apr 2026 13:16 WIB
Kaaba in mecca during hajj season
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko)
Jakarta -

Wacana penerapan mekanisme 'war tiket haji' yang dilemparkan Menteri Haji dan Umrah RI, KH Mochamad Irfan Yusuf, menuai respons kritis. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan pemerintah agar inovasi tersebut tidak mencederai rasa keadilan jutaan jemaah yang sudah mengantre puluhan tahun.

Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyatakan bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung setiap ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan publik harus dikaji mendalam, terutama yang menyangkut ibadah dan hajat hidup orang banyak.

"Kami memandang bahwa gagasan 'war tiket haji' merupakan sebuah bentuk ijtihad kebijakan yang sah. Dalam konteks pengelolaan haji yang kompleks, ruang inovasi memang diperlukan," ujar Zaky dalam keterangannya yang diterima detikHikmah pada Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, ijtihad tersebut harus memenuhi tiga prinsip utama: keadilan (fairness), transparansi, dan kemaslahatan umat secara luas," lanjutnya.

Zaky merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2025 yang mengamanatkan negara untuk menjamin pelayanan haji yang tertib dan berkeadilan. Berikut adalah catatan kritis AMPHURI terkait wacana tersebut:

ADVERTISEMENT

1. Potensi Hilangnya Rasa Keadilan

Zaky menyoroti nasib jutaan jemaah yang saat ini sudah masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Jika sistem mendadak berubah menjadi 'siapa cepat dia dapat' atau skema kompetitif, ada hak moral jemaah lama yang terancam.

"Jamaah kurang mampu akan sulit bersaing. Harga paket Haji Reguler tanpa subsidi dari nilai manfaat diprediksi bisa mencapai Rp 90-100 juta atau lebih. Ini bisa memicu gejolak sosial," tuturnya.

2. Nasib Dana Haji Rp 170 Triliun

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah nasib dana kelolaan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Zaky mempertanyakan status dana sekitar Rp 170 triliun jika sistem antrean dihapus.

"Jika antrean dihapus, maka logika sistem setoran awal juga hilang. Apakah dana tersebut dikembalikan? Bagaimana mekanismenya? Ini bukan hanya isu teknis, tapi isu kepercayaan publik," tegas Zaky.

Solusi dari AMPHURI

Alih-alih merombak total sistem yang ada, AMPHURI menawarkan tiga solusi konstruktif bagi pemerintah:

Pemanfaatan Sisa Kuota Tahunan

Setiap tahun ada sekitar 1.000-3.000 kuota yang tidak terpakai karena jemaah wafat, sakit/hamil, batal berangkat karena finansial dan lain-lain. Kuota ini bisa dijadikan pilot project 'war tiket' secara transparan. dan akuntabel.

Pemanfaatan Kuota Tambahan

Jika Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi, barulah skema ini diterapkan tanpa mengganggu antrean jemaah yang sudah ada (existing). Cara ini sudah diterapkan oleh negara lain seperti Turki. Ada program antrean dan program alternatif (melalui undian).

Sistem Ganda (Dual System)

Mempertahankan Haji Reguler (berbasis antrean dan keadilan sosial) dan menyediakan Haji Reguler Non-Antrean bagi yang mampu secara finansial tanpa subsidi. Dengan syarat tidak mengganggu hak jemaah exiting dan tetap dalam koridor regulasi nasional.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads