Kemenhaj Minta Jemaah Tunda Umrah, Asosiasi: Siapa yang Tanggung Kerugian?

Kemenhaj Minta Jemaah Tunda Umrah, Asosiasi: Siapa yang Tanggung Kerugian?

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Jumat, 06 Mar 2026 20:00 WIB
Kaaba in mecca during hajj season
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dian Widyatmoko
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Wakil Menteri Dahnial Anzar Simanjuntak, baru-baru ini mengeluarkan himbauan agar keberangkatan jemaah umrah ditunda.

Namun, langkah ini justru menuai kritik dari asosiasi travel umrah yang menilai kebijakan tersebut kurang tepat dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Ketua Harian DPP Asosiasi Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia (Asphirasi), Muhammad Fadhil Abdurrohman, mengungkapkan bahwa himbauan tersebut memicu kebingungan bagi para jemaah. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat penundaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fadhil, kondisi saat ini sangat berbeda dengan masa pandemi COVID-19. Saat ini, operasional penerbangan masih berjalan normal dan tidak ada kebijakan lockdown secara resmi dari pemerintahan Arab Saudi. Hal inilah yang membuat pihak hotel di Saudi enggan mengembalikan dana atau mengubah jadwal.

"Himbauan ini tidak tepat. Karena ketika kita berhentikan jemaah tidak berangkat, lalu siapa yang akan menanggung kerugian ini? Siapa yang akan menanggung kerugian hotel? Karena hotel tidak bisa refund, tidak bisa reschedule, dan tidak bisa amendment," ujar Fadhil Jumat (6/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa pihak hotel di Arab Saudi merasa tidak ada alasan untuk melakukan pembatalan karena akses tetap terbuka. Perubahan yang terjadi saat ini hanyalah penyesuaian akomodasi dari penerbangan transit menjadi direct (langsung).

Jemaah Panik, Travel Jadi Kambing Hitam

Dampak dari himbauan Kemenhaj tersebut ternyata membuat jemaah panik. Banyak jemaah yang salah mengartikan himbauan tersebut, sehingga mereka menuntut pengembalian dana (refund) kepada pihak travel.

"Jemaah akhirnya panik dan menuntut travel untuk melakukan refund atau reschedule. Padahal sebenarnya tidak bisa, dan akhirnya travel yang menjadi kambing hitam," tambahnya.

Fadhil menegaskan, jika jemaah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan secara sepihak padahal maskapai masih beroperasi dan visa sudah diterbitkan, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh jemaah.

Pesan untuk Travel dan Jemaah Umrah

Disisi lain, Asphirasi juga memberikan peringatan keras kepada oknum penyelenggara perjalanan umrah (travel) agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. Terutama bagi travel yang memang sudah bermasalah sejak awal.

"Jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan. Ada travel yang memang bermasalah, lalu dengan adanya imbauan ini malah 'alhamdulillah' karena punya alasan tidak memberangkatkan jemaah. Ini juga salah," tegas Fadhil.

Sebagai jalan tengah, Asphirasi menyarankan beberapa hal. Bagi jemaah, lakukan cross-check jika travel meminta penundaan. Pastikan alasan yang diberikan logis, karena maskapai masih beroperasi hingga saat ini.

Sementara itu, bagi para travel, jika terpaksa melakukan pembatalan, maka wajib menyertakan bukti-bukti, seperti surat resmi dari maskapai, manifest, dan dokumen pendukung lainnya, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Apabila travel yang membatalkan sepihak, maka meminta bukti-buktinya semua, bukti surat dari maskapai, bukti segala macem, manifest agar menjadi jalan tengah untuk travel dan jamaah.," tutupnya.



(lus/lus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads