Hari ini, 22 Oktober 2026, Hari Santri kembali diperingati. Ada dua tema yang mewarnai peringatan tahun ini. Kementerian Agama mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas", sementara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengangkat tema "Menguatkan Akar Tradisi, Menjaga Keutuhan Negeri".
Kedua tema tersebut memiliki penekanan berbeda tetapi saling melengkapi. Kementerian Agama menempatkan santri dalam agenda besar pembangunan Indonesia menuju 2045. Sedangkan PBNU mengingatkan pentingnya menjaga akar tradisi dan keutuhan bangsa di tengah perubahan sosial yang semakin cepat. Kemajuan dan tradisi tidak perlu dipertentangkan. Justru keduanya menjadi modal penting bagi pesantren untuk menghadapi masa depan.
Peringatan Hari Santri tahun ini juga memiliki arti khusus dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Pembentukan lembaga tersebut patut diapresiasi sebagai langkah negara memberikan perhatian lebih besar terhadap pesantren. Namun, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: sejauh mana negara mampu memperkuat pesantren tanpa menghilangkan kemandirian dan karakter pendidikan yang telah dibangun selama berabad-abad?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesantren bukan lembaga pendidikan yang lahir dari rancangan birokrasi negara. Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di republik ini. Pesantren tumbuh dari masyarakat, hidup bersama masyarakat, dan dalam banyak periode sejarah ikut menentukan perjalanan bangsa.
Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 merupakan salah satu bukti pentingnya. Ketika kemerdekaan Indonesia menghadapi ancaman, para ulama dan santri mengambil sikap yang jelas. Mereka tidak memisahkan tanggung jawab keagamaan dari kewajiban mempertahankan Tanah Air. Ulama dan santri berada di garis terdepan membela negeri ini dari penjajahan.
Delapan puluh satu tahun kemudian, tantangan yang dihadapi santri tentu berbeda. Perjuangan tidak lagi berlangsung di medan pertempuran melawan kolonialisme. Namun, berjuang dalam menghadapi ketimpangan sosial, perkembangan teknologi, krisis lingkungan, dan persaingan ekonomi global yang semakin kompleks, serta tata dunia baru.
Pengakuan Negara, Ujian Baru
Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren merupakan kelanjutan penting dari pengakuan negara terhadap keberadaan santri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selama ini, pesantren menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan kemampuan yang sangat beragam.
Ada pesantren yang telah memiliki perguruan tinggi hingga unit usaha modern. Namun, tidak sedikit pula pesantren kecil di pedesaan yang masih menghadapi keterbatasan ruang belajar, sanitasi, fasilitas kesehatan, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Kesenjangan semacam inilah yang semestinya menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Pesantren. Pembentukan lembaga baru tidak boleh berhenti pada penambahan struktur birokrasi, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan dan dukungan kepada pesantren.
Negara perlu hadir tanpa menjadikan pesantren kehilangan kekhasannya. Tradisi keilmuan, hubungan kiai dan santri, serta kemandirian kelembagaan merupakan kekuatan yang tidak semestinya dilemahkan oleh penyeragaman kebijakan.
Santri dan Perubahan Zaman
Belakangan, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan persoalan baru bagi dunia pendidikan, termasuk pesantren. Pengetahuan kini dapat diakses dalam hitungan detik. Bahkan, persoalan keagamaan yang sebelumnya memerlukan penelusuran otoritatif berbagai kitab dapat dijawab oleh mesin melalui berbagai aplikasi.
Tentu, kemudahan tersebut tidak selalu sejalan dengan ketepatan informasi. AI dapat menghasilkan jawaban yang salah, sementara media sosial memungkinkan potongan ceramah atau pendapat keagamaan menyebar tanpa konteks yang memadai.
Di sinilah tradisi intelektual pesantren menemukan relevansinya. Kebiasaan memeriksa sumber dengan sanad yang jelas, memahami konteks, berdiskusi, dan melakukan tabayyun merupakan bekal penting dalam menghadapi banjir informasi.
Meski begitu, pesantren tidak boleh menutup diri terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Santri perlu memperoleh kesempatan mempelajari teknologi digital, bahasa asing, ekonomi, dan keterampilan atau soft skill lain yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kita membutuhkan santri yang tidak hanya memahami kitab kuning, tetapi juga mampu menggunakan pengetahuannya untuk menjawab persoalan kontemporer. Misalnya, mengembangkan teknologi pertanian, membantu digitalisasi usaha kecil, atau ikut mencari solusi terhadap krisis lingkungan.
Dengan demikian, penguasaan teknologi dan kedalaman ilmu agama bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat saling memperkuat sepanjang pendidikan tetap menempatkan manusia dan kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan utamanya.
Kemandirian dan Keadilan Sosial
Pesantren juga memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Koperasi, pertanian, peternakan, industri halal, dan usaha berbasis teknologi dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi pesantren.
Memang, pemberdayaan ekonomi tidak cukup diukur dari banyaknya unit usaha yang berdiri. Yang lebih penting adalah apakah kegiatan tersebut mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi ketimpangan.
Dalam konteks ini, pesantren dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi lokal. Santri belajar berwirausaha, sementara masyarakat sekitar memperoleh manfaat dari kegiatan ekonomi yang dikembangkan bersama.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah peran santri dalam merawat kehidupan kebangsaan. Di tengah polarisasi sosial dan derasnya penyebaran kebencian, hoaks, dan fitnah melalui ruang digital, pesantren memiliki tanggung jawab untuk terus menumbuhkan sikap toleran, terbuka, dan menghormati perbedaan.
Sejarah pesantren memperlihatkan bahwa komitmen terhadap ajaran agama dapat berjalan seiring dengan kecintaan terhadap Indonesia. Warisan inilah yang perlu terus dikembangkan, terutama ketika generasi muda semakin banyak memperoleh pemahaman keagamaan melalui media sosial.
Indonesia Emas 2045 tentu membutuhkan generasi yang terampil dan menguasai teknologi. Namun, kemajuan bangsa tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi. Kita juga membutuhkan generasi yang memiliki integritas, kepekaan sosial, dan keberanian membela kepentingan masyarakat.
Karena itu, penguatan pesantren harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan manusia Indonesia. Direktorat Jenderal Pesantren memiliki tanggung jawab besar untuk menerjemahkan pengakuan negara menjadi kebijakan yang menjangkau pesantren secara adil.
Hari Santri semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana perhatian negara telah menjawab kebutuhan pesantren, sekaligus menilai kesiapan santri menghadapi perubahan zaman.
Resolusi Jihad 1945 telah memberikan pelajaran bahwa santri mampu mengambil peran penting ketika bangsa menghadapi persoalan besar. Kini, peran tersebut harus diterjemahkan sesuai kebutuhan zaman.
Santri tidak perlu meninggalkan tradisinya untuk menjadi bagian dari kemajuan. Justru dari tradisi keilmuan, kemandirian, dan kepedulian sosial yang dimilikinya, pesantren dapat memberikan sumbangan penting bagi masa depan Indonesia.
Selamat Hari Santri.
Penulis adalah Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Baitul Muslimin Indonesia. Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis.
Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi).
