Dana Kelolaan Haji Tembus Rp 180 Triliun, BPKH Perketat Tata Kelola

Dana Kelolaan Haji Tembus Rp 180 Triliun, BPKH Perketat Tata Kelola

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 15 Feb 2026 15:00 WIB
Dana Kelolaan Haji Tembus Rp 180 Triliun, BPKH Perketat Tata Kelola
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kanan) Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Dana kelolaan haji yang ditangani pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini telah menembus angka Rp 180 triliun. Nilai yang sangat besar ini mendorong lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji.

Peningkatan dana kelolaan ini dinilai sebagai capaian signifikan sekaligus amanah besar. Dengan nominal yang terus bertumbuh, BPKH menegaskan komitmennya untuk memastikan dana umat tersebut dikelola secara profesional, aman, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana Kelolaan Tembus Rp 180 Triliun

Dilansir dari detikFinance, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa dana kelolaan haji saat ini mencapai sekitar Rp 180 triliun.

"Dalam rapat gabungan terakhir, dana kelolaan mencapai sekitar Rp 180 triliun. Angka ini sangat signifikan dan membutuhkan tata kelola yang kuat," tutur Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Fadlul menjelaskan nilai dana yang sangat besar ini menuntut sistem tata kelola yang semakin kuat dan terstruktur.

Dana tersebut berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah haji yang kemudian dikelola secara produktif melalui berbagai instrumen investasi sesuai prinsip syariah. Hasil pengelolaan inilah yang turut menopang pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Peran Strategis BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki mandat utama untuk mengelola investasi dana haji, menjaga nilai manfaat dana umat, melakukan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji, serta mendukung efisiensi dan rasionalitas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Pengelolaan keuangan haji tidak semata-mata bertujuan mengejar keuntungan investasi. Lebih dari itu, dana tersebut harus memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

"Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan," jelas Fadlul

Sinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah

Penguatan tata kelola BPKH juga didukung oleh peran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam menjaga pelayanan jemaah, regulasi, serta pengawasan operasional.

"Jika BPKH hanya diposisikan sebagai fund manager yang berorientasi pada hasil investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji berpotensi terabaikan. Padahal, tujuan pengelolaan keuangan haji secara eksplisit mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan," terang Fadlul.

BPKH tidak hanya bertugas mengelola dana secara pasif. Lembaga ini juga terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan haji, termasuk dalam perumusan besaran BPIH.

Dengan dana kelolaan yang mencapai Rp 180 triliun, BPKH memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara nilai manfaat investasi, stabilitas biaya haji, dan keberlanjutan pembiayaan jangka panjang.




(dvs/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads