Para jemaah haji Indonesia diimbau untuk lebih teliti saat mengemas barang bawaan ke Tanah Suci. Jangan sampai niat ibadah jadi berantakan karena barang bawaan kita.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara 2025, Abdul Basir, mengingatkan bahwa aturan barang bawaan jemaah haji tetap merujuk pada standar penerbangan internasional. Namun, ada beberapa temuan klasik yang sering menjadi masalah di lapangan, terutama soal rokok.
"Yang paling banyak temuan itu rata-rata jemaah bawa rokok dalam jumlah yang berlebihan," ujar Abdul Basir saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jatah Rokok Maksimal 2 Slop
Basir menjelaskan, sebenarnya jemaah diperbolehkan membawa rokok. Namun, jumlahnya dibatasi ketat demi mematuhi aturan kepabeanan di Arab Saudi.
"Sebenarnya rokok itu diizinkan asalkan jumlahnya dibatasi paling banyak 200 batang. Perhitungannya per orang rata-rata boleh membawa kisarannya sekitar 2 slop," jelasnya.
Masalah muncul ketika jemaah nekat membawa stok rokok dalam jumlah besar. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, hal ini sempat memicu ketegangan dengan pihak keamanan Arab Saudi di Madinah.
"Kayak rokok tahun lalu, kita dua kali bermasalah dengan pihak Arab Saudi ketika di Madinah. Karena jumlahnya terlalu banyak, semuanya disita. Tidak ada yang dikembalikan," tegas Basir.
Larangan 'Magicom' hingga Senjata Tajam
Selain rokok, Basir juga menyoroti barang elektronik yang sering dibawa jemaah untuk keperluan logistik pribadi, seperti alat penanak nasi atau magicom. Ia menegaskan barang tersebut dilarang masuk ke dalam bagasi pesawat.
"Kayak elektronik itu kadang-kadang ada jemaah yang suka bawa magicom, itu tidak boleh," tambahnya.
Beberapa barang lain yang masuk dalam daftar hitam meliputi:
- Senjata tajam.
- Obat-obatan dalam jumlah berlebihan (tanpa resep dokter).
- Barang berbau menyengat (seperti durian, terasi, atau bahan makanan lain yang aromanya mengganggu).
Nasib Barang yang Disita
Basir memastikan bahwa jika ditemukan barang terlarang, pihak otoritas hanya akan menyita barang yang bermasalah tersebut. Koper dan isinya yang lain tetap akan diserahkan kembali kepada jemaah.
"Kalau yang terlarang memang disita. Tapi kalau kopernya dan isi selain barang larangan, dikembalikan," tutupnya.
Pihak Kemenhaj meminta jemaah untuk memprioritaskan barang-barang kebutuhan pokok ibadah dan tidak membebani bagasi dengan barang yang berisiko menghambat proses pemeriksaan di bandara.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko, MUI Sampaikan Hal Ini
Kisah Ulbah bin Zaid, Sang Fakir yang Sedekahnya Getarkan Langit
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya