Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 20 Jan 2026 18:30 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Ilustrasi petugas haji (Foto: Dok. Instagram Kemenhaj RI)
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1447H/2026M. Seleksi ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk mencari petugas yang profesional guna memberikan pelayanan terbaik bagi tamu Allah.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Hasan Afandi.

"Benar. PHD ini akan ikut mendampingi jemaah di kloter. Jadi akan ke Makkah dan Madinah," katanya kepada detikcom, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SD-111/BN.4/2026, pendaftaran dan tahapan seleksi sudah berlangsung sejak 17 Januari 2026. Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal, syarat, tugas dan kewajiban Petugas Haji Daerah.

Jadwal Seleksi Petugas Haji Daerah 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal untuk proses rekrutmen PHD 2026. Berikut tanggalnya:

ADVERTISEMENT
  • Penyampaian Edaran ke Kanwil: 16 Januari 2026
  • Pendaftaran Seleksi PHD: 17 - 21 Januari 2026
  • Tes CAT (Computer Assisted Test): 22 Januari 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 23 Januari 2026

Bidang Layanan yang Dibutuhkan

Seleksi PHD tahun 2026 ini dibagi menjadi dua fokus layanan utama:

  • Pelayanan Umum: Bertugas dalam aspek manajerial dan bimbingan ibadah.
  • Pelayanan Kesehatan: Bertugas dalam memberikan layanan medis bagi jemaah.

Syarat Pendaftaran Petugas Haji Daerah 2026

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bina PHU Nomor KEP-5/BN/2026, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji;
  • Memiliki dokumen kependudukan yang sah;
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan hasil istitha'ah kesehatan;
  • Laki-laki dan/atau Perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan berbasis Android dan/atau iOS yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
  • Lulus Seleksi.

Syarat Khusus Pelayanan Umum

  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
  • Paling rendah berpendidikan sarjana atau sederajat;
  • Memiliki kemampuan manajerial;
  • Memahami peraturan perhajian, ilmu manasik haji, dan alur perjalanan ibadah haji;
  • Dapat membaca Al-Qur'an; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Khusus Pelayanan Kesehatan

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan;
  • Memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagai dokter atau tenaga keperawatan;
  • Diutamakan sudah menunaikan Ibadah Haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Tugas Petugas Haji Daerah

Petugas Haji Daerah mempunyai tugas:

  • Memberikan pengayoman kepada jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji;
  • Menyediakan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji;
  • Melaksanakan pemantauan mengenai ibadah haji kepada jemaah haji di tanah suci;
  • Melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan ibadah haji kepada jemaah haji di tanah suci; dan
  • Menyampaikan laporan kepada Gubernur masing-masing.

Kewajiban Petugas Haji Daerah

Setiap Petugas Haji Daerah wajib:

  • Taat dan patuh terhadap aturan dan standar kerja yang telah ditetapkan;
  • Melaksanakan tugas dan fungsi PHD sesuai bidangnya masing-masing dengan sebaik-baiknya sampai berakhirnya masa pelaksanaan tugas;
  • Bersedia dan selalu siap menjalankan tugas pada kelompok terbang yang telah ditentukan sesuai situasi dan kondisi; dan
  • Menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara republik Indonesia.




(hnh/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads