Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam perkembangan terbarunya, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji yang diduga turut 'dimainkan'.
Temuan ini didapat penyidik setelah memeriksa enam orang saksi pada Rabu (1/10). Mereka adalah pihak asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi yang diperiksa adalah Firman M Nur (Ketua Umum Amphuri), M Firman Taufik (Ketua Umum Himpuh), Syam Resfisdi (Ketua Umum Sapuhi), H Amaluddin (Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro), dan Lutfhi Abdul Jabbar (Sekretaris Jenderal Mutiara Haji).
Satu saksi lainnya, Moh Farid Aljawi, tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali.
Menurut Budi, penyidik mendalami mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK melalui user yang dipegang oleh asosiasi.
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh Asosiasi," ungkapnya.
KPK mengingatkan para pihak yang dipanggil agar kooperatif dan mendukung proses penyidikan. Budi menegaskan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa, seperti pencegahan bepergian ke luar negeri, jika dibutuhkan.
Kerugian Negara Rp1 Triliun, 3 Orang Sudah Dicegah ke Luar Negeri
Penyidikan kasus ini terbilang kompleks. Pasalnya, kasus ini melibatkan ratusan travel dan uang yang sudah mengalir ke banyak pihak. KPK juga tengah memburu pihak yang berperan sebagai 'juru simpan' uang hasil korupsi tersebut.
Dalam penelusuran aliran uang, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan perhitungan final.
Sebelumnya, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Jumlah Santri Sidoarjo Meninggal Akibat Musala Ponpes Ambruk