DPR dan pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Segala urusan haji akan berada di bawah kementerian tersebut lepas dari Kementerian Agama. Siapa yang akan mengisi posisi menteri?
Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk pada awal pemerintahan Prabowo Subianto. Posisi kepala BP Haji dijabat oleh Mochamad Irfan Yusuf. Dalam revisi UU Haji dan Umrah yang disahkan, Selasa (26/8/2025), penyebutan badan diubah menjadi kementerian dan kepala badan menjadi menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan presiden akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan amanat undang-undang membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Terkait posisi menteri, pihaknya menyerahkan pada presiden apakah Mochamad Irfan Yusuf akan otomatis mengisi jabatan itu.
"Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuat peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8/2025), dilansir detikNews.
"Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu biar Presiden yang menentukan, tetapi yang jelas Presiden akan membuat perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu," kata Hasan menjawab apakah Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjabat menteri.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan hasil RUU Haji dan Umrah dalam forum tersebut, disiarkan TVR Parlemen.
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
Peserta rapat paripurna kemudian sepakat menyetujui RUU yang memuat pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tersebut.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat paripurna.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf telah menyatakan kesiapannya untuk bertransformasi ke kementerian. Menurutnya, perubahan ini akan memberikan ruang gerak yang lebih luas, tanggung jawabnya jauh lebih besar.
"Kalau istilah pesantren, sami'na wa ato'na (kami mendengar dan kami taat). Kalau kita diperintah sebagai kementerian, siap. Tetap sebagai badan, kita siap," ujar Gus Irfan saat ditemui di acara Evaluasi Nasional Kesehatan Haji Bersama Perdokhi & BPH - 2025, di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025) lalu.
"Tentu satu sisi kita bersyukur, tapi di sisi lain itu jadi tanggung jawab amanah yang luar biasa. Kepercayaan pemerintah dari Pak Prabowo maupun rakyat melalui DPR harus kita wujudkan dalam bentuk pelayanan terbaik untuk jemaah," tegasnya.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat
Bisakah Tes DNA untuk Menentukan Nasab? Ini Kata Buya Yahya
Separuh dari Total Kematian Haji 2025 adalah Jemaah RI, Saudi Beri Teguran