Bos Danantara Spill Rencana Terbaru soal Kampung Haji di Makkah

Bos Danantara Spill Rencana Terbaru soal Kampung Haji di Makkah

Kristina - detikHikmah
Rabu, 13 Agu 2025 06:30 WIB
Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani. Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik
Jakarta -

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengungkap rencana pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah. Dia tengah diutus Presiden Prabowo bertolak ke Tanah Suci untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

"Ini baru sampai di airport dalam rangka perjalanan ke Jeddah, dan insyaallah ke Makkah, untuk tugas mulia dari Bapak Presiden mewujudkan harapan dan cita-cita masyarakat Indonesia untuk punya kampung haji di Makkah," ujar Rosan dalam video yang diunggah di media sosialnya, Senin (11/8/2025).

"Semoga harapan yang mulia, cita-cita yang mulia ini, bisa berjalan dan terwujud. Mohon doa restunya. Terima kasih," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi tim detikcom, Rosan membenarkan tengah berada di Tanah Suci dalam rangka mengurus pembangunan kampung haji di Makkah.

Pada kesempatan berbeda, Rosan mengatakan pemerintah Indonesia berencana membeli 8 plot lahan seluas 16-80 ha. Lahan tersebut berada di sekitar Masjidil Haram dengan jarak 400 meter sampai 2,5 km. Kampung haji akan berdiri di lahan-lahan tersebut.

"Di 8 lokasi yang berbeda," kata Rosan saat ditanya apakah pembangunan kampung haji terpusat di satu lokasi, Kamis (31/7/2025).

Terkait target pembangunan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu menyebut Indonesia masih menunggu perubahan undang-undang Arab Saudi agar pihak asing bisa ikut memiliki lahan di Makkah.

"Harus beli dulu dan kita menunggu perubahan UU agar asing boleh ikut memiliki," ujarnya.

Pada 25 Juli 2025, surat kabar resmi Umm Al-Qura merilis undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi warga negara non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba di zona geografis yang ditentukan Kabinet.

Aturan baru ini menggantikan undang-undang sebelumnya terkait kepemilikan properti berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/15 Tahun 2000 dan berlaku 180 hari sejak diterbitkan.

Berdasarkan undang-undang baru, seperti dilansir Saudi Gazette, perusahaan non-tercatat dengan pemegang saham asing serta dana investasi dan entitas tujuan khusus lisensi akan diizinkan memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk di Makkah dan Madinah dengan syarat untuk mendukung operasional atau perumahan karyawan.




(kri/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads