Sesuai arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto, penyelenggaran ibadah haji tahun 2026 mendatang akan dialihkan kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH). Terkait hal tersebut, sejumlah proses transisi telah dijalankan, termasuk penetapan perundang-undangan.
Dilansir detikNews, Revisi Undang-undang Haji saat ini sedang diproses di Baleg DPR RI. "Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung," kata Dini Rahmania kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A menekankan agar proses legislasi tersebut bisa diselesaikan secepatnya agar tidak mengganggu penyelenggaraan ibadah haji 2026 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses ini harus dipercepat karena akan memakan waktu yang lama dan akan berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun 2026 mendatang. Pasal-pasal krusial itu antara lain peralihan antara Kementerian Agama ke BPH," ujarnya dalam sesi diskusi bersama PP Muhammadiyah yang ditayangkan secara live streaming dalam program Ruang Publik di kanal YouTube tvMu Channel pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Amirsyah juga menekankan agar penyelenggara ibadah haji ke depannya bertindak lebih profesional, mengingat perannya sebagai perwajahan dari bangsa Indonesia.
"Karena ini menyangkut hubungan bilateral antar-dua negara sehingga penyelenggaraan haji 2026 kita harapkan lebih baik, lebih profesional, sehingga menunjukkan wajah Indonesia atas nama bangsa Indonesia, bahwa penyelenggaraan haji kita aman, nyaman, tertib. Sehingga kita memperoleh haji mabrur. Aman, nyaman, mabrur, sepanjang umur," imbuhnya.
Sekjen MUI itu juga membahas mengenai pentingnya istitha'ah (kemampuan) yang menurutnya tidak hanya berlaku untuk jamaah calon haji melainkan juga berlaku untuk pihak penyelenggara ibadah haji.
"Jadi selama ini yang dituntut istitha'ah adalah jamaah haji, pengelolanya gimana? Pengelolanya juga harus istitha'ah karena pengelolanya ini memegang amanah yang cukup berat, baik itu pengelola keuangan hajinya seperti BPKH maupun penyelenggara yaitu BPH," jelas Amirsyah.
Ia menambahkan bahwa istitha'ah yang dimaksud adalah yang sesuai dengan syariat Islam dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ditetapkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Mengenai wacana peleburan BPKH ke dalam struktur BPH, Sekjen MUI tersebut memiliki pendapat yang sama dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si, yang menyatakan harapannya agar BPKH tetap menjadi lembaga yang independen, tidak disatukan dengan lembaga apa pun.
"Kita tidak tahu ke depan apakah BPKH akan bersatu dengan badan yang lain atau tidak. Kalau saya sih tetap berpisah. Tentu ya. Jadi independen. Kalau disatukan lembaganya biasanya akan ada banyak problem," ujar Haedar Nashir dalam pernyataan yang ditayangkan tvMu pada Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Syarat Istitha'ah Haji Menurut Kemenkes RI |
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa