MUI Desak Isbat Nikah Digelar di Tiap Daerah, Ini Alasannya

MUI Desak Isbat Nikah Digelar di Tiap Daerah, Ini Alasannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 29 Jul 2025 12:30 WIB
Ilustrasi gedung MUI
MUI desak isbat nikah digelar di tiap daerah (Foto: MUI)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menyuarakan pentingnya isbat nikah. Mereka berharap, isbat nikah tersebut bisa digelar secara merata di seluruh daerah.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Kiai Rofiqul Umam, secara tegas mendorong agar program ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Ini adalah upaya nyata untuk membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi negara.

"Ini merupakan bagian dari penghitmatan dan juga pengabdian MUI, baik pusat, provinsi, kabupaten maupun kecamatan, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," ujar Kiai Rofiqul Umam, dikutip dari laman MUI, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiai Rofiqul menyadari masih banyak masyarakat yang belum tertib administrasinya. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan diselenggarakan di banyak tempat lainnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu pemicu banyaknya pernikahan yang belum tercatat secara resmi adalah biaya. Menurut Kiai Rofiqul, pungutan biaya menjadi hambatan bagi sebagian pasangan untuk mendaftarkan pernikahannya secara sah kepada negara.

"MUI juga ingin agar isbat nikah itu gratis. Sebenarnya ada yang gratis, tetapi ada surat menyurat dan lain sebagainya. Seperti Mahkamah Konstitusi itu gratis, tidak ada biaya perkara," paparnya.

Melihat kondisi ini, Kiai Rofiqul berharap pengadilan agama dapat menyelenggarakan isbat nikah secara gratis dan pemerintah kabupaten/kota dapat menyiapkan anggarannya. Pihaknya berharap tidak ada lagi alasan bagi pasangan untuk tidak mencatatkan pernikahannya demi perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads