Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.
Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.
"Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024," kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas
"Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB," jelas Arsad.
Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. "Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024," terang Arsad.
Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," tegasnya.
Syarat Daftar Petugas Haji Pusat
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Syarat Khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:
- Berasal dari unsur TNI/POLRI;
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
- Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
- Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Syarat Administrasi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren. - KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren. - KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
- SK Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi TNI / Polri
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim