Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono menguraikan beberapa strategi penguatan ekosistem haji dan umrah Indonesia. Salah satunya pada reformasi bisnis.
Reformasi bisnis yang dimaksud Parjiono berupa peningkatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mendorong investasi di Arab Saudi.
"Peningkatan peran BPKH sebagai pendorong investasi di Arab Saudi," terang Parjiono dalam acara The 6th International Hajj Fund Forum 2024 yang digelar di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, strategi lainnya dengan mendorong BPKH meningkatkan investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah, serta meningkatkan investasi dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Per 29 Oktober 2024 total investasi Dana Haji di Sukuk Negara/SBSN telah mencapai Rp 118,49 triliun. Investasi ini menunjukkan peran BPKH dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia dan memperdalam pasar keuangan.
Tak sampai di situ, lanjut Parjiono, kemitraan G to G dengan penguatan implementasi kerja sama Indonesia-Arab Saudi terkait Mutual Recognition Agreement (MRA) sertifikasi halal juga menjadi strategi penguatan ekosistem haji dan umrah Indonesia. Begitu pula dengan regulasi ekspor-impor dan regulasi pengawasan pangan.
Lebih lanjut Parjiono mengatakan, dukungan pembiayaan dengan peningkatan akses dan modal kerja bagi eksportir Indonesia juga menjadi strategi penguatan ekosistem haji dan umrah.
"Dukungan bisnis, pemberian dukungan fasilitasi ekspor (seperti insentif dan izin)," terangnya menjelaskan strategi lainnya.
Staf Ahli Menkeu itu juga menuturkan kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk riset dan pengembangan pemanfaatan IPTEK guna meningkatkan mutu dan kontinuitas komoditas juga menjadi strategi penguatan ekosistem haji dan umrah.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini