Tawaf wada adalah salah satu jenis tawaf yang dilakukan ketika jemaah hendak meninggalkan Kota Makkah. Apakah tawaf wada harus 7 kali?
Mengutip buku Fiqih Seputar Wanita karya A.R. Shohibul Ulum, tawaf adalah mengelilingi Ka'bah dengan niat ibadah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad dan diakhiri di tempat tersebut pula. Perintah tawaf tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 29.
Ψ«ΩΩ ΩΩ ΩΩΩΩΩΩΨΆΩΩΩΨ§ ΨͺΩΩΩΨ«ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ°ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΨ·ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΨͺΩ Ψ§ΩΩΨΉΩΨͺΩΩΩΩ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'AtΔ«q (Baitullah)."
Apa Itu Tawaf Wada?
Tawaf wada merupakan salah satu jenis tawaf. Menukil kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, tawaf wada merupakan tawaf yang dilakukan untuk berpamitan pada Baitullah. Tawaf wada juga sering disebut dengan tawaf ash-shadar (keluar), karena tawaf ini dilakukan ketika orang-orang akan keluar dari Makkah.
Tawaf wada dilakukan ketika semua rangkaian ibadah haji telah selesai dilaksanakan dan jemaah akan segera meninggalkan Kota Makkah. Hal ini bertujuan agar tempat yang diinjak jemaah terakhir kali di Makkah adalah Baitullah.
Dalam salah satu hadits, penulis Al-Hujjah menjelaskan pelaksanaan tawaf wada. Ia berkata, "Rahasianya adalah menghormati Baitullah. Karena itu, untuk menggambarkan bahwa Baitullah yang dituju dalam melakukan perjalanan, maka dilakukan tawaf ketika sampai di Makkah dan ketika akan meninggalkannya." (HR Malik)
Apakah Tawaf Wada Harus 7 Kali?
Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah Nabi SAW karya Achmad Zuhdi dkk, tata cara tawaf wada sama dengan jenis tawaf lainnya. Namun, tawaf wada dilakukan tanpa mengenakan pakaian ihram.
Maka dari itu, sebagaimana jenis tawaf lainnya, tawaf wada harus dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
Tata Cara Tawaf Wada
Berikut tata cara tawaf wada dan tawaf jenis lainnya, dinukil dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI.
Memulai Tawaf dari Hajar Aswad
Tawaf dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad, dengan Ka'bah berada di sebelah kiri. Jemaah lelaki disunahkan memegang, mencium, serta meletakkan jidat di atas Hajar Aswad pada awal tawaf. Jika tidak memungkinkan, jemaah cukup melakukan isyarah melalui tangan kanan.
Mengelilingi Ka'bah Tujuh Putaran
Ketika mengelilingi Ka'bah, jemaah lelaki disunahkan melakukan ramal (berjalan cepat) pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Selain itu, jemaah lelaki disunahkan mendekati Ka'bah, sedangkan jemaah perempuan disunahkan menjauhkan diri darinya.
Apakah Tawaf Wada Wajib?
Para ulama sepakat bahwa tawaf wada termasuk dalam rangkaian ibadah haji yang disyariatkan, bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan tawaf)." (HR Muslim)
Akan tetapi, masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum tawaf wada. Imam Malik, Abu Daud, Syafi'i, dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa tawaf wada hukumnya sunah dan jika ditinggalkan tidak menimbulkan dam atau denda. Adapun mazhab Hambali, Hanafi, dan riwayat Syafi'i lain berpendapat bahwa hukum tawaf wada adalah wajib dan jika ditinggalkan akan menimbulkan dam.
Baca juga: Apa Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji? |
Di samping itu, salah satu hadits Rasulullah SAW menjelaskan keringanan pelaksanaan tawaf wada bagi jemaah wanita yang sedang haid. Hadits tersebut berbunyi sebagai berikut,
"Orang-orang (yang menunaikan ibadah haji) diperintahkan oleh Rasulullah SAW agar mengakhirinya dengan tawaf di Baitullah, kecuali bagi wanita yang tengah haid, ia diberi keringanan atau dispensasi." (HR Bukhari dan Muslim)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini