Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru pada musim haji 1445 H / 2024 M. Otoritas melarang pemegang visa ziarah dari berbagai jenis untuk masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah.
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid. Aturan tersebut melengkapi ketentuan yang sebelumnya diberlakukan bagi pemegang visa umrah.
"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah," ujar Subhan Cholid, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah - 15 Zulhijjah 1445 H," sambungnya.
Artinya, pemegang visa umrah hanya dapat masuk ke Makkah hingga batas akhir 23 Mei 2024, dan harus keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Subhan berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini bisa menjadi perhatian oleh warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah untuk diindahkan. Agar tidak menghadapi masalah hukum setibanya di Tanah Suci.
"Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia," papar Subhan Cholid.
Subhan mengimbau kepada jemaah agar tidak tergiur oleh tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," jelas Subhan.
"Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445 H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, 24 jemaah Indonesia diamankan oleh polisi Saudi ketika Miqat di Masjid Bir Ali. Mereka ditangkap karena berusaha masuk ke Makkah untuk berhaji dengan menggunakan visa umrah.
Kini, 22 orang diantaranya sudah dibebaskan karena dianggap sebagai korban. Sedangkan 2 orang lainnya masih ditahan karena diduga menjadi koordinator perjalanan ibadah haji ilegal.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana