Saudi Tegaskan Haji yang Sah Hanya Bisa Lewat Dua Sarana

Saudi Tegaskan Haji yang Sah Hanya Bisa Lewat Dua Sarana

Kristina - detikHikmah
Selasa, 07 Mei 2024 19:59 WIB
Salat Jumat di Masjidil Haram, Jumat (15/3/2024).
Jemaah menunaikan salat di pelataran Ka'bah. Foto: Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Jakarta -

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis sejumlah aturan haji 2024 bagi jemaah asing. Salah satunya mengenai sarana yang resmi.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan haji bagi jemaah internasional yang disetujui hanya bisa dilakukan melalui dua sarana.

"Haji yang sah bagi jemaah haji internasional yang disetujui hanya diperbolehkan melalui dua sarana: visa haji reguler dan kartu Nusuk," jelas kementerian lewat media sosialnya X, seperti dikutip, Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kartu Nusuk ini diberikan kepada jemaah setelah visa haji terbit. Peluncuran kartu Nusuk dilakukan di Indonesia dalam kunjungan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah ke Jakarta pekan lalu.

Kementerian menegaskan jemaah asing harus memahami semua persyaratan haji untuk memastikan kelancaran masuk Tanah Suci.

ADVERTISEMENT

"Memperoleh visa haji sebelum memasuki Kerajaan menunjukkan rasa hormat Anda terhadap peraturan dan penghargaan atas perjalanan yang penuh perhatian," jelas kementerian dalam unggahannya yang lain.

Visa Haji Mencakup Izin Masuk Jeddah, Madinah, dan Makkah

Kementerian dalam pernyataannya yang lain mengatakan visa haji mencakup izin perjalanan dalam Kota Jeddah, Madinah, dan Makkah, lapor Daily Ausaf, Senin (6/5/2024).

Otoritas menegaskan visa haji tidak berlaku untuk bekerja, tinggal, atau bepergian ke luar wilayah tersebut. Pelanggar bisa dikenai sanksi berupa larangan haji dan deportasi.

Dewan Ulama Senior Keluarkan Fatwa Larang Haji Tanpa Izin

Sebelumnya, Dewan Ulama Senior Arab Saudi pada Jumat (26/4/2024) lalu mengeluarkan fatwa yang berisi larangan haji tanpa izin. Dewan menyebut izin haji wajib hukumnya secara syariat dan orang yang haji tanpa izin berarti berdosa, lapor SPA.

Larangan haji tanpa izin dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang akan terjadi di Tanah Suci. Saat memaparkan fatwa ini, dewan menyoroti tantangan dan risiko yang dihadapi ketika seseorang tidak mengantongi izin.

"Tujuan utama pengaturan haji adalah untuk menyederhanakan proses, sehingga memerlukan perolehan izin sesuai prosedur yang ditetapkan. Izin ini lebih dari sekadar dokumentasi, tapi merupakan wujud perjanjian suci antara jemaah dan kewajiban agama mereka," papar dewan sebagaimana disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.




(kri/lus)
Kabar Haji dari Tanah Suci

Kabar Haji dari Tanah Suci

213 konten
Seputar berita tentang jemaah haji yang sedang berada di Tanah Suci. detikHikmah akan mengabarkan kegiatan jemaah haji Indonesia dari awal hingga akhir musim haji.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads