Saudi Peringatkan Penyalahgunaan Visa Umrah: Tak Boleh untuk Kerja

Saudi Peringatkan Penyalahgunaan Visa Umrah: Tak Boleh untuk Kerja

Kristina - detikHikmah
Senin, 15 Apr 2024 14:02 WIB
Ilustrasi Visa
Ilustrasi visa. Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan penyalahgunaan visa umrah untuk tujuan selain ziarah. Hal ini menyusul meningkatnya jumlah kasus eksploitasi visa umrah secara ilegal.

Melansir Gulf News, Senin (15/4/2024), kementerian dalam pernyataannya baru-baru ini mengklarifikasi bahwa visa umrah tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan. Pihaknya menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan fasilitas untuk tujuan perjalanan umrah.

Kementerian menyarankan peziarah agar bertolak dari Kerajaan sebelum masa berlaku visa berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para peziarah disarankan untuk berangkat dari Kerajaan sebelum masa berlaku visa mereka berakhir dan diperingatkan terhadap segala upaya menggunakan visa untuk tujuan pekerjaan," bunyi laporan tersebut.

Peringatan ini muncul setelah meningkatnya kasus eksploitasi visa umrah untuk tujuan ilegal. Sehingga meningkatkan kekhawatiran mengenai kepatuhan terhadap peraturan visa.

ADVERTISEMENT

Saudi Tangkap 20 Ribu Pelanggar dalam Sepekan

Gulf News turut melaporkan, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah menangkap 20.667 orang karena melanggar aturan tempat tinggal, perburuhan, dan keamanan perbatasan dalam operasi nasional periode 4-10 April 2024.

Dari jumlah tersebut, 14.805 orang diketahui melanggar tempat tinggal, 3.860 melanggar perbatasan, dan 2.002 lainnya melanggar aturan ketenagakerjaan.

Otoritas melaporkan, selama operasi tersebut 959 orang yang tertangkap masuk secara ilegal ke Arab Saudi mayoritas adalah warga Yaman (44 persen) dan Etiopia (53 persen), dan 58 lainnya mencoba keluar secara ilegal. Sembilan orang juga ditangkap karena diketahui membantu pelanggar.

Tindakan Ilegal Hukumannya Berat

Kementerian menekankan, orang yang terbukti membantu kegiatan ilegal akan mendapat hukuman berat. Termasuk penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 1 juta Riyal (sekitar Rp 4,2 miliar).




(kri/hnh)

Hide Ads