Komisi VIII DPR RI akan memutus usulan Kementerian Agama yang ingin Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 naik menjadi Rp 105 juta per jemaah. Putusan akan dilakukan pada tanggal 22 November 2023 mendatang.
"Setiap tahun memang terjadi dinamikan harga ya di pasar. Tapi belum ada keputusan, tapi tanggal 22 ini sudah kita putuskan," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, kepada detikHikmah, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Namun hingga saat ini, komisi VIII belum bisa memastikan berapa jumlah biaya haji 2024 yang nantinya akan naik. Kemungkinan tidak sama dengan usulan Kemenag, atau bisa di bawah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kami mau harga ini naik tapi terjangkau, sehingga masyarakat nggak kaget. Mungkin kalau kenaikannya di angka Rp 5 juta mungkin masih bisa dimaklumi," papar anggota DPRI RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Jika dilihat dari usulan Kemenag, pemerintah tampaknya ingin meningkatkan pelayanan haji tahun 2024 menjadi lebih baik. Ashabul Kahfi pun setuju jika memang kenaikan BPIH itu harus terjadi.
"Tentu (meningkatkan pelayanan), yang pertama itu kan kemarin makan hanya 2 kali hari. Kalau saya walaupun belum jadi keputusan itu makan harus 3 kali sehari. Jadi harus ada sarapan. Kemudian alasan penerbangan, dengan alasan avtur ya," imbuhnya.
Begitu pun dengan anggota komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina. Ia tidak ingin biaya haji 2024 itu naik sebesar Rp 15 juta karena bisa memberatkan jemaah haji. Hal ini harus dipertimbangkan secara matang sehingga bisa diterima oleh masyarakat.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan, karena hasil evaluasi BPK belum keluar, yang kedua kalau secara aturan keuangan tentu saja kami dari fraksi PDI Perjuangan sangat keberatan. Karena dengan angka Rp 73 juta pasti ini sangat membebani para jemaah. Dan kita akan melihat dari rasio efisiensi dengan rasionalisasi yang harus dilakukan oleh Kemenag," tutur Selly dalam wawancara terpisah.
"Karena kalau kita lihat ini kan baru usulan dari Kemenag, seperti waktu itu yang diusulkan oleh Kemenag kan Rp 59 juta sekarang Rp 73 juta ini apakah masih memungkinkan untuk di rasionalisasi. Menurut saya masih mungkin untuk rasionalisasi, menurut saya masih mungkin untuk rasionalisasi dan masih sangat mungkin untuk turun," sambungnya.
Jika melihat pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenag, kata dia, memang masuk akal. Pemerintah melihat dari harga kurs dollar dan Riyal yang bisa saja naik di tahun depan, yaitu dengan asumsi Rp 16.000 per USD dan Rp 4.266 per SAR.
"Kalau yang disampaikan oleh Kemenag kenaikan itu pertama dari kurs dollar masih di angka Rp. 16.000 dan SAR pun di angka Rp 4.266. Kita kan tidak tahu apakah nanti menjelang pemberangkatan dollar bisa turun," imbuh Selly.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal