Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu. Oleh sebab itu, banyak yang belum memahami tentang pengertian haji itu sendiri.
Mengutip pada halaman Kemenag, ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim Alaihis Salam. Oleh sebab itu, perjalanan ibadah haji disebut juga perjalanan napak tilas Nabi Ibrahim Alaihis Salam. Amalan haji memang banyak mengikuti apa yang telah dilakukan Ibrahim Alaihis Salam dan keluarganya. Kemudian, Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan Ibrahim Alaihis Salam dan putranya Ismail Alaihis Salam untuk membangun kembali Ka'bah dan diperintahkan oleh-Nya kepada Nabi Ibrahim Alaihis Salam untuk menyerukan kepada umatnya agar mengerjakan ibadah haji.
Kemudian, seruan Ibrahim Alaihis Salam tersebut diteruskan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam kepada umatnya. Menurut para ulama, haji diwajibkan pada tahun ke 9 Hijriah. Pada saat itu, untuk pertama kalinya menunaikan ibadah haji adalah Abu Bakar Siddiq sebagai ketua rombongannya dan pada tahun berikutnya, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam melakukan ibadah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mengenal Arti Haji Mabrur dan Mabruroh |
Pengertian Haji
Haji merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yakni al-hajju. Artinya adalah sengaja atau bermaksud.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), haji adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka'bah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.
Dikutip dari buku Panduan Ibadah Haji dan Umrah oleh Retno Widyani, dkk, pengertian haji menurut istilah adalah menyengaja mendatangi Ka'bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu.
Hukum Haji dan Waktu Pelaksanaannya
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi umat Muslim yang mampu. Seperti Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 yang menjelaskan bahwa haji hukumnya wajib untuk seseorang yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam seumur hidupnya.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97).
Pelaksanaan haji dimulai sejak awal bulan Syawal sampai sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Zulhijah untuk melakukan amalan-amalan yang termasuk dalam sunah haji. Kemudian, melakukan rukun haji pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap tahunnya.
Syarat Wajib Haji
Dirangkum dari buku Tuntunan Super Lengkap Haji & Umrah (2016), berikut penjelasan dari tuju syarat wajib haji.
1. Islam
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi penyempurna rukun-rukun lainnya. Seorang bukan muslim meskipun melakukan ritual haji secara lengkap, tetap tidak akan dianggap sah ibadahnya.
2. Balig
Orang yang wajib melaksanakan ibadah haji harus sudah balig atau telah mencapai kedewasaan. Apabila orang yang tersebut belum balig tetapi sudah berhaji, maka ibadah hajinya tetap dianggap sah namun tidak memenuhi syarat sah wajib haji.
3. Berakal
Syarat selanjutnya adalah berakal. Maksudnya, berakal sehat secara jasmani dan rohani. Sementara orang yang kondisinya hilang ingatan, gila, tidak waras, maka tidak diwajibkan untuk berhaji.
4. Merdeka
Syarat merdeka ini harus dipahami terlebih dulu. Merdeka berarti terbebas dalam keadaan sehingga tidak terikat suatu hal atau penjajahan.
Meski zaman sekarang sudah tidak berlaku perbudakan, ibadah haji tidak dikenakan kewajiban bagi para budak atau hamba sahaya yang beragama Islam.
5. Mampu
Untuk syarat wajib haji berikut yaitu mampu atau istitha'ah. Allah menegaskan hal ini melalui firman-Nya dalam QS Ali Imran 97, yang berbunyi:
وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah."
Standar kemampuan dalam berhaji ini mencakup dua hal, yakni mampu secara finansial dan fisik.
Baca juga: Tahallul dalam Ibadah Haji dan Umrah |
Rukun Haji
Merangkum dari buku Panduan Manasik Haji yang diterbitkan Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah, disebutkan bahwa rukun haji terdiri dari 6, yaitu ihram, wuquf, thawaf, sa'i, tahallul, dan tertib. Berikut ini penjelasannya.
- Ihram, yaitu berniat untuk memulai menunaikan segala rangkaian ibadah haji dan menjauhi larangannya dengan memakai pakaian yang serba putih dan tidak dijahit. Lalu berniat, "Labbaikallumma hajjan" (Ya Allah, kami penuhi undangan haji-Mu).
- Wukuf, yaitu berdiam di padang Arafah pada 9 Zulhijah yang dimulai dari waktu dzuhur hingga terbit fajar pada 10 Zulhijah.
- Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah 7 kali, dimana Ka'bah selalu berada di sebelah kiri jamaah haji yang dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dari hajar aswad dengan kondisi suci dari hadas dan najis.
- Sa'I, ialah berlari-lari pelan selama 7 kali antara bukit shafa dan marwah.
- Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala minimal 3 helai. Terdapat dua jenis dari tahalul, yaitu apabila seseorang telah menunaikan jumrah aqabah, maka ia diperbolehkan untuk melepaskan pakaian ihramnya. Kemudian tahalul tsani yaitu apabila seseorang menunaikan jumrah aqabah, bercukur, dan thawaf ifadlah, ia boleh untuk mengerjakan semua larangan dalam ibadah haji.
- Tertib.
Demikian penjelasan mengenai pengertian haji, hukum, waktu pelaksanaan, syarat dan rukunnya. Semoga bagi umat Islam yang telah mampu dapat disegerakan beribadah haji, Amin.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI