Jemaah haji Indonesia bisa memasuki Raudhah di Masjid Nabawi. Asalkan, mereka memiliki Tasreh sebagai syarat masuk ke dalamnya.
"Jemaah haji Indonesia bisa memasuki Raudhah di Masjid Nabawi dengan menggunakan Tasreh," ucap M Suratman, Kepala Bidang Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/ 2023 di Madinah, seperti dikutip dari situs Kemenag, Selasa (6/6/2023).
Tasreh adalah surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah. Surat tersebut bisa didapatkan oleh jemaah setelah petugas bimbingan ibadah memprosesnya ke kantor Daerah kerja (Daker) Madinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak perlu repot-repot, petugas bimbingan ibadah bisa mengajukannya melalui aplikasi e_hajj. Kemudian, surat akan diterbitkan bagi setiap kloter yang berisi jadwal memasuki Raudhah. Jadwal tersebut nantinya akan diinformasikan ke petugas pembimbing ibadah sektor untuk diserahkan pada ketua kloter dan jemaahnya. Selanjutnya petugas bimbingan ibadah pada Kantor Daerah Kerja Madinah akan menyampaikan Tasreh Raudhah pada Kepala Sektor Khusus Masjid Nabawi.
"Setelah mendapat informasi dari Daker Madinah, Petugas Bimbingan Ibadah Sektor memberitahukan kepada ketua dan petugas bimbingan ibadah kloter tentang jadwal memasuki Raudhah," sambungnya.
![]() |
Para jemaah yang hendak memasuki Raudhah disarankan untuk datang mengantri satu jam sebelum jadwal. Ketua dan petugas bimbingan ibadah kloter menjadi penanggung jawab untuk menyiapkan rombongannya di tempat antrian. Titik kumpul jemaah saat akan masuk adalah area depan pintu 37 - 38 (dekat pintu pagar 359).
"Petugas Sektor Khusus akan mengatur barisan jemaah haji yang akan masuk dan memberitahukan kepada mereka mengenai peraturan memasuki Raudhah, sesuai Tashreh yang diterima dari Kantor Daker Madinah," kata Suratman.
"Tidak dibenarkan tindakan mengubah data/memalsukan/memfotokopi Tasreh Raudhah. Sudah disepakati bahwa Polisi Arab Saudi tidak akan mentolerir Tasreh Raudhah yang tidak asli ataupun fotokopi," lanjutnya.
Perlu diingat, Tasreh hanya berlaku satu kali. Jika terlewat dari jadwalnya, makan jemaah haji tidak bisa masuk ke dalam Raudhah. Maka dari itu ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter harus teliti dalam melihat jadwal masuk Raudhah masing-masing sesuai Tasrehnya.
(hnh/nwk)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam