Jemaah Haji Diimbau Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Jemaah Haji Diimbau Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Senin, 05 Jun 2023 16:15 WIB
kursi roda jemaah haji
Jasa sewa kursi roda bagi jemaah haji di Makkah Foto: Dok. Kemenag MCH
Jakarta -

Jemaah haji asal Indonesia diimbau agar menggunakan jasa kursi roda resmi saat akan melaksanakan umrah wajib, tawaf, maupun sa'i di Makkah.

Sampai saat ini, lebih dari 18.500 jemaah haji asal Indonesia telah tiba di Makkah Al-Mukarramah. Mereka kemudian akan melaksanakan rangkaian ibadah umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.

Sebagian dari jemaah haji tentu ada yang membutuhkan kursi roda saat melaksanakan ibadah umrah. Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Khalilurrahman, mengatakan bahwa tersedia tempat sewa kursi roda dan skuter di Masjidil Haram yang bisa digunakan.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (5/6/2023), Kepala Daker Makkah telah mengimbau kepada jemaah haji yang membutuhkan kursi roda ketika hendak melaksanakan tawaf dan sa'i supaya menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan oleh petugas di Masjidil Haram.

Petugas yang menyewakan jasa kursi roda mengenakan seragam rompi dan beroperasi di area sekitar Masjidil Haram.

Hindari Jasa Sewa Kursi Roda Ilegal

Ditegaskannya imbauan ini, berkenaan dengan adanya kejadian empat jemaah lansia yang dihentikan oleh penjaga di Masjidil Haram saat menggunakan kursi roda. Mereka diketahui telah menggunakan jasa pendorong ilegal ketika melaksanakan tawaf pada hari Minggu (4/6/2023) lalu.

Pada saat itu, tiba-tiba ada penjaga Masjidil Haram yang mendatangi empat jemaah lansia asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sementara empat orang pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, keempat jemaah pengguna kursi roda itu hanya bisa terdiam di lintasan tawaf.

Petugas haji dari perlindungan jemaah lalu berdiskusi dengan para penjaga di Masjidil Haram. Dari situlah diketahui apabila jemaah tersebut telah menggunakan jasa kursi roda ilegal.

Namun, keempat jemaah pengguna kursi roda itu akhirnya tetap diizinkan untuk melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang telah disediakan oleh Masjidil Haram.

Khalilurrahman pun turut menuturkan kembali kepada para jemaah agar bertanya kepada para petugas haji yang telah disebar di banyak titik apabila kebingungan mencari jasa kursi roda resmi.

"Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan," tegasnya.




(dvs/dvs)

Hide Ads