Syariat Islam telah mengatur ketentuan haji baik bagi bagi laki-laki maupun perempuan. Meski pada umumnya sama, ada sejumlah syarat khusus haji bagi wanita terlebih saat datang masa haid sebelum menyelesaikan rangkaian haji.
Para ulama sepakat bahwa haji wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji diwajibkan pada akhir tahun 9 Hijriah, sebagaimana dikatakan Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu.
Dalil kewajiban haji bersandar pada Allah SWT,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
... ูููููููฐูู ุนูููู ุงููููุงุณู ุญูุฌูู ุงููุจูููุชู...
Artinya: "... dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah..." (QS Ali Imran: 97)
Selain diwajibkan bagi yang mampu, ada sejumlah syarat haji yang harus dipenuhi umat Islam. Di antaranya beragama Islam, balig, berakal, dan merdeka. Syarat ini berlaku bagi jemaah laki-laki dan perempuan.
Untuk wanita, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Melansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2023 terbitan Kementerian Agama RI, berikut syarat khusus haji bagi wanita.
Syarat Khusus Haji Wanita
1. Harus ditemani suami atau mahram. Mahram adalah laki-laki yang dilarang menikah dengan perempuan yang akan berhaji itu.
2. Perempuan boleh pergi haji tanpa suami atau mahram selama diyakini terjaga keamanannya. Imam Syafi'i berpendapat, namun harus dengan izin suami.
3. Selama melaksanakan ibadah haji perempuan harus menutup auratnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya (ketika ihram).
4. Tidak boleh mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah atau berdoa.
5. Tidak disunnahkan lari-lari kecil (ramal) ketika tawaf pada putaran pertama, kedua, dan ketiga.
6. Tidak disunnahkan lari-lari kecil saat melintasi lampu hijau ketika sa'i dan tidak dianjurkan naik sampai ke atas Bukit Shafa dan Marwah.
7. Tidak mencukur gundul rambutnya, cukup memotongnya paling sedikit tiga helai atau memotong ujung rambutnya sepanjang jari.
8. Bagi yang haid atau nifas ketika sampai di miqat makani, wajib berniat ihram haji/umrah.
9. Apabila belum melaksanakan tawaf ifadah karena haid sedangkan rombongannya akan segera pulang ke Tanah Air maka dia harus menunggu sampai suci, sehingga bisa melakukan tawaf ifadah. Selain itu, bisa juga meminum obat penunda haid atas petunjuk dokter.
Jemaah haji wanita juga bisa mengamati waktu jeda suci (tatabbu' al-naqa'). Ketika darah haid tidak keluar dan diperkirakan cukup waktu untuk tawaf, maka segera mandi, memakai pembalut, dan melakukan tawaf ifadah dan sa'i. Jika setelah tawaf darah keluar lagi, tawafnya sah dan tidak dikenakan denda apa pun.
Selain sembilan syarat tersebut, jemaah haji wanita juga perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Berpakaian rapi, Islami, dan menghindari pakaian tipis dan ketat.
2. Tidak memakai make up yang berlebihan.
3. Bertutur kata yang baik, tidak berbohong, tidak memfitnah, dan tidak menggunjingkan orang lain.
4. Menghindari bepergian berduaan dengan orang yang bukan mahramnya.
5. Bersikap waspada dan hati-hati terhadap perilaku orang asing yang tidak dikenal, termasuk panggilan-panggilan aneh (panggilan Siti Rahmah).
6. Menghormati tempat-tempat ibadah dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dirasa mengurangi kekhusyukan serta keikhlasan beribadah, seperti berswafoto (selfie) di tempat-tempat tersebut.
7. Tetap berpegang teguh pada al-akhlaq al-karimah.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri