8 Syarat Daftar Haji Reguler, Umur 12 Tahun Sudah Bisa

8 Syarat Daftar Haji Reguler, Umur 12 Tahun Sudah Bisa

Nilam Isneni - detikHikmah
Rabu, 31 Mei 2023 16:15 WIB
Kakbah dan ibadah haji
Ilustrasi syarat daftar haji reguler. Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa
Jakarta -

Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 dan diwajibkan bagi yang mampu. Ada sejumlah syarat daftar haji yang harus dipenuhi calon jemaah.

Pada umumnya pendaftaran haji di Indonesia dapat dilakukan melalui haji reguler, haji khusus (OHN Plus), atau haji furoda.

Haji reguler adalah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag), sedangkan haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta yang memiliki izin dari Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, haji furoda adalah program haji yang kuotanya berasal dari undangan langsung Pemerintah Arab Saudi.

Syarat haji reguler diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.

ADVERTISEMENT

Syarat Daftar Haji

Bagi umat Islam yang akan mendaftar melalui program haji reguler, berikut syarat daftar haji sebagaimana tercantum dalam SK Dirjen PHU tersebut.

1. Beragama Islam.

2. Berusia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

3. KTP yang masih berlaku harus sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.

4. Kartu Keluarga.

5. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.

6. Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan.

7. Pas foto berwarna dan berukuran 3 x 4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih, dengan ketentuan:

  • Warna baju atau kerudung harus kontras dengan latar belakang.
  • Tidak memakai pakaian atau seragam dinas.
  • Tidak menggunakan kaca mata.
  • Harus memperlihatkan wajah minimal 80 persen.
  • Bagi para jemaah haji wanita wajib menggunakan busana muslimah.

8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

Selain persyaratan tersebut, para calon jemaah haji juga harus memperhatikan ketentuan umum pendaftaran, di antaranya:

1. Pendaftaran jemaah haji ini dapat dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.

2. Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji yang dapat disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

4. Bagi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Di dalam surat keputusan yang dibuat oleh Dirjen PHU tersebut juga mencantumkan persyaratan bagi jemaah haji untuk warga negara asing (WNA), di antaranya:

1. Warga Negara Asing (WNA) memiliki hubungan hukum sebagai pasangan suami istri atau anak yang sah (mahram) dengan Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai jamaah haji dan tinggal di wilayah Indonesia.

2. Hubungan hukum sebagai pasangan suami istri atau anak yang sah sebagaimana dimaksud pada persyaratan di atas dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.

3. Selain itu, WNA juga wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Beragama Islam.
  • Menunjukkan paspor asli kebangsaan yang masih berlaku dan menyerahkan salinannya.
  • Menunjukkan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Ijin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia yang masih berlaku dan menyerahkan salinannya.
  • Menunjukkan ijin bertolak dan kembali yang masih berlaku dan menyerahkan salinannya.
  • Tidak termasuk ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
  • Surat rekomendasi untuk menunaikan ibadah haji dari perwakilan negara yang bersangkutan.



(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads