Badal umroh dilakukan untuk menggantikan ibadah umroh seseorang ketika ia berhalangan melakukannya. Makna badal sendiri secara bahasa yaitu pengganti.
Umroh berbeda dengan haji meskipun sama-sama mengunjungi Tanah Suci. Dari segi etimologi, umroh berarti az-ziyarah yang artinya mengunjungi sebagaimana dijelaskan oleh Dr KH M Hamdan Rasyid dan Saiful El-Sutha dalam bukunya yang bertajuk Panduan Muslim Sehari-hari.
Menurut istilah, umroh dimaknai berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan rangkaian rukun dan sunnah-sunnah ibadah itu sendiri. Perintah mengerjakan umroh tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
Arab latin: Wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah,"
Lantas, bagaimana dengan ketentuan badal umroh? Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Tanya Jawab Islam susunan PISS KTB.
Ketentuan Badal Umroh
Badal umroh sama seperti badal haji, artinya mengizinkan orang lain untuk menggantikannya melakukan umroh. Imam Syafi'i berpendapat, badal umroh diperbolehkan jika orang yang dibadalkan telah lanjut usia, renta, atau meninggal, sehingga ia tidak mampu untuk mengerjakan umroh sendiri.
Sementara itu, Imam Hanbali mengemukakan bahwa badal umroh tidak boleh dikerjakan bagi orang hidup tanpa seizin orang yang dibadalkan. Lain halnya dengan badal umroh untuk mereka yang telah wafat maka boleh dilaksanakan tanpa seizinnya.
Mengutip dari buku Peta Perjalanan Haji dan Umrah Edisi Revisi yang ditulis oleh Agus Arifin, badal umroh bisa dilakukan apabila si pengganti telah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri lebih dulu. Hal ini juga berlaku dengan badal haji.
Dengan demikian untuk umroh kedua, ketiga, dan seterusnya dapat diniatkan untuk mengumrohkan keluarga atau orang tua yang telah wafat.
Niat Badal Umroh
Merujuk pada sumber yang sama, berikut merupakan bacaan badal umroh.
Niat badal umroh |
Arab latin: Labbaika allahumma umratan an (fulan bin fulan) atau (fulanah binti fulan)
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumroh dari (fulan bin fulan) atau (fulanah binti fulan),"
Adapun, niat badal umroh menurut Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dalam Busyral Karim ialah sebagai berikut:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
Arab latin: Nawaytul 'umrata wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā 'an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan)
Artinya: "Aku menyengaja ibadah umroh dan aku ihram umroh karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan),"
Syarat Pelaksanaan Badal Umroh
Adapun, syarat untuk melaksanakan badal umroh antara lain sebagai berikut:
- Orang yang digantikan umroh tidak mampu secara fisik
- Tidak boleh membadalkan orang yang tidak mampu dari segi ekonomi, seba ibadah haji dan umroh wajib dilakukan bagi mereka yang mampu dari segi finansial dan fisik
- Badal umroh boleh dilakukan bagi orang yang sakit keras dan tipis kemungkinan sembuh penyakitnya
- Tidak boleh melaksanakan badal umroh untuk orang yang masih sehat
- Wanita boleh membadalkan pria, pun sebaliknya
- Badal umroh hanya boleh satu orang dalam satu kali perjalanan umroh
Itulah pembahasan mengenai badal umroh. Semoga bermanfaat.
(aeb/lus)













































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Isi Resolusi PBB untuk Gaza yang Ditolak Hamas
Dukung Gerakan Boikot Produk Afiliasi Israel, MUI Ajak Beli Produk dalam Negeri