3 Kelonggaran Umrah dari Arab Saudi, Wajib Mahram Dihapus

3 Kelonggaran Umrah dari Arab Saudi, Wajib Mahram Dihapus

Rahma Indina Harbani - detikHikmah
Senin, 24 Okt 2022 16:35 WIB
Pemerintah kembali membuka keberangkatan jamaah umrah asal Indonesia meski Omicron mewabah.
Kelonggaran Umrah dari Arab Saudi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah melakukan kunjungan pertama di Indonesia untuk pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut C Qoumas. Hasilnya, ia menyebutkan sederet kemudahan aturan bagi calon jemaah umrah di Indonesia.

"Arab Saudi menerima seluruh jemaah haji dan umrah Indonesia dengan semua bentuk kemudahan. Tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan," kata Tawfiq di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Berikut deretan kelonggaran dan kemudahan dalam persyaratan umrah 1444 H bagi calon jemaah umrah Indonesia:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kemudahan Visa

Kelonggaran yang pertama adalah masa berlaku visa umrah bagi calon jemaah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari.

"Kemudian, masa berlakunya visa 30 hari menjadi 90 hari," tutur Tawfiq.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, visa umrah kali ini sudah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Kerajaan Arab Saudi. Tidak terbatas pada Kota Makkah atau Madinah.

Lebih lanjut, kata Tawfiq, pihaknya memastikan akan terus melakukan kemudahan proses untuk mendapatkan visa bagi calon jemaah umrah.

"Yang tadinya memakan waktu cukup lama, sekarang sudah cepat sekali," ungkap dia.

2. Wajib Mahram Dihapus

Tawfiq mengklaim, pihak Kerajaan Arab Saudi sudah membatalkan kewajiban dengan mahram dalam perjalanan umrah. Khususnya bagi calon jemaah perempuan yang sebelumnya perlu didampingi oleh mahramnya.

"Jadi semua diterima.Tidak ada syarat mahram juga untuk umrah," ujar Tawfiq.

Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut C QoumasMenteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut C Qoumas Foto: Rahma Indina Harbani

3. Syarat Kesehatan Dihapus

Tawfiq mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," tuturnya.

Meski demikian, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, aturan syarat kesehatan bagi jemaah di Indonesia masih menggunakan aturan lama keluaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebab itu, sampai saat ini, Kemenag masih menanti aturan pasti yang berkekuatan hukum untuk umroh 1444 H.

"Dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin meningitis," ujarnya.

"Insya Allah, saya kira Kemenkes juga akan banyak melakukan penyesuaian," tambah dia lagi.

Soal Kuota Haji 2023, klik selanjutnya >>

Kuota Haji 2023

Adapun informasi soal kuota haji Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah mengatakan, belum ada kepastian terkait jumlah kuota jemaah haji Indonesia tahun 2023. Hal ini disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Terkait kuota (haji) kami belum memastikan. Tetapi semua itu memang pada saat yang lalu terkait dengan kondisi pandemi," kata Tawfiq.

Tawfiq juga mengatakan, pihaknya berharap kuota dan junlah jemaah haji Indonesia bisa kembali normal setelah kondisi membaik.

Sebagai informasi, kata Tawfiq, hitungan untuk jumlah jemaah haji adalah satu dari seribu. Hal ini didasarkan dari kesepakatan dari negara konferensi atau kerja sama Islam.

"Tahun ini memang belum ditetapkan jumlahnya. Tetapi semua terkait akan keadaan kesehatan dunia yang sudah lebih baik," katanya.



Simak Video "Video: Perhatian! Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Saudi Paling Lambat 29 April"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads