Haji ifrad dilakukan dengan cara melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, kemudian mengerjakan umrah di luar musim haji. Orang yang mengerjakan haji ifrad juga tidak dikenakan dam atau denda.
Dalil pelaksanaan haji ifrad berlandaskan pada hadits yang berasal dari 'Aisyah RA, ia berkata,
"Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun ketika beliau melaksanakan haji Wada'. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, berihram untuk umrah dan haji (haji qiran), dan ada pula yang berihram untuk melaksanakan haji saja. Sementara Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah)." (HR Bukhari dan Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arti Haji Ifrad
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang ditulis Ahmad Sarwat, Lc, M.A, dijelaskan kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.
Ifrad secara bahasa adalah lawan dari dari Qiran yang berarti menggabungkan.
Dalam istilah ibadah haji, Ifrad berarti memisahkan antara ibadah haji dari ibadah umrah. Sehingga ibadah haji yang dikerjakan tidak ada tercampur atau bersamaan dengan ibadah umrah.
Sederhananya, orang yang berhaji dengan cara Ifrad adalah orang yang hanya mengerjakan ibadah haji saja tanpa ibadah umrah. Bisa saja jika seorang yang mengerjakan ibadah haji Ifrad ingin berumroh, namun hal ini dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai sepenuhnya.
Haji Ifrad adalah satu-satunya bentuk berhaji yang tidak mewajibkan denda membayar dam dalam bentuk menyembelih kambing. Berbeda dengan Haji Tamattu' dan Qiran, di mana keduanya mewajibkan dam.
Selain itu, seorang yang mengerjakan Haji lfrad hanya melakukan satu tawaf saja, yaitu Tawaf Ifadhah. Sedangkan tawaf lainnya yaitu Tawaf Qudum dan Tawaf Wada' tidak diperlukan.
Rangkaian Ibadah Haji Ifrad
Adapun rangkaian ibadah haji ifrad adalah sebagai berikut:
Ihram di miqat untuk haji β Tawaf qudum β Sa'i haji β Tanggal 8 Dzulhijjah, masih keadaan ihram β Tanggal 9 Dzulhijjah, wukuf di Arafah β Tanggal 10 Dzulhijjah, mabit di Muzdalifah β Lempar jumrah Aqabah β Tahallul Awal β Tawaf Ifadhah β Tahallul Tsani β Mabit di Mina β Tanggal 11 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah β Tanggal 12 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah β Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal β Tanggal 13 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah β Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi