Menjelang Hari Raya Idul Fitri, berbagai tradisi mulai dilakukan oleh masyarakat, salah satunya menyiapkan uang baru untuk dibagikan kepada anak-anak maupun kerabat saat Lebaran. Uang baru tersebut biasanya dibagikan sebagai tanda berbagi rezeki pada hari Lebaran.
Seiring meningkatnya kebutuhan akan uang pecahan baru, praktik penukaran uang pun semakin marak ditemukan, baik melalui layanan resmi maupun penukaran di pinggir jalan. Tidak jarang penukaran tersebut dilakukan dengan nominal yang berbeda atau disertai biaya tambahan.
Dari situ muncul pertanyaan mengenai hukum tukar uang baru menjelang Lebaran menurut pandangan ulama. Hal ini penting dipahami karena dalam kajian fikih muamalah, setiap transaksi memiliki ketentuan tertentu agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat, terutama terkait kemungkinan adanya unsur riba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Ulama Mengenai Tukar Uang Baru dengan Biaya Potongan
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai praktik penukaran uang baru yang sering terjadi menjelang Lebaran.
Menurutnya, penukaran uang dengan nominal yang tidak sama dapat termasuk ke dalam praktik riba apabila dalam satu transaksi terdapat selisih nilai antara uang yang diberikan dan uang yang diterima.
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang menukarkan uang lama sebesar satu juta rupiah kemudian menerima uang baru sebesar sembilan ratus ribu rupiah, maka selisih seratus ribu rupiah tersebut termasuk riba.
Hal ini karena dalam fikih muamalah, pertukaran uang yang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama dan dilakukan secara tunai pada saat yang bersamaan.
"Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama satu juta kemudian diberikan uang baru 900 ribu maka ini ada riba karena ada selisih seratus ribu," terang Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dari kanal tersebut.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa praktik tersebut sebenarnya dapat dihindari apabila biaya jasa dipisahkan dari transaksi penukaran uang. Artinya, uang yang ditukarkan harus tetap sama nominalnya, sementara biaya jasa diberikan melalui akad yang berbeda setelah proses penukaran selesai.
"Kalau di dalam penukaran langsung dikurangi maka itu masuk wilayah riba," terang Buya Yahya.
Pandangan lain juga disampaikan dalam buku Tanya Jawab Islam PISS KTB. Dijelaskan bahwa praktik penukaran uang lama dengan uang baru dapat dipahami sebagai salah satu bentuk akad jual beli dalam kajian fikih muamalah.
Menurut sebagian ulama dari kalangan mazhab Syafi'iyyah, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Hal ini karena mata uang rupiah tidak termasuk dalam kategori mal ribawi, sehingga pertukarannya tidak selalu dipersamakan dengan aturan pertukaran emas dan perak.
Pendapat yang berbeda datang dari ulama mazhab Malikiyyah. Mereka berpendapat bahwa penukaran uang dengan nominal yang berbeda tidak diperbolehkan, karena mata uang dapat disamakan dengan emas dan perak yang memiliki unsur ribawi. Oleh karena itu, pertukaran uang sejenis seharusnya dilakukan dengan nilai yang sama agar terhindar dari praktik riba.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa praktik penukaran uang baru perlu dilakukan dengan hati-hati. Masyarakat dianjurkan untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara jelas dan tidak menimbulkan unsur riba agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Cara Tukar Uang Baru dengan Benar Agar Terhindar Riba
Buya Yahya menambahkan bahwa cara yang benar menukar uang baru agar terhindar dari riba adalah dengan menukar uang dalam jumlah yang sama terlebih dahulu, misalnya satu juta rupiah ditukar dengan uang baru senilai satu juta rupiah secara tunai.
Setelah transaksi selesai, barulah seseorang dapat memberikan tambahan sebagai bentuk imbalan jasa kepada pihak yang membantu menukarkan uang tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap praktik semacam ini karena sering kali dilakukan tanpa disadari mengandung unsur riba. Padahal, meskipun tujuannya untuk berbagi kebahagiaan saat Lebaran, cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat justru dapat menimbulkan dosa.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Tutup Kekurangan Biaya Haji Rp 1,77 T, Menhaj: Kami Masih Diskusi dengan DPR
Nabi-nabi dari Kalangan Bani Israil, Ini Daftar Lengkapnya
Kecam Aksi Dua Wanita Injak Al-Qur'an, MUI Minta Pelaku Dihukum Berat