Wajib Haji Hanya Sekali Seumur Hidup, Bagaimana jika Lebih?

Wajib Haji Hanya Sekali Seumur Hidup, Bagaimana jika Lebih?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Kamis, 25 Mei 2023 17:00 WIB
Berapa biaya haji terbaru? Pemerintah telah merilis harga baru ibadah haji 2023. Sempat ada proses tawar menawar sebelum disahkan oleh Kementerian Agama.
ibadah haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Haji merupakan salah satu ibadah wajib atas seluruh kaum muslim yang mampu mengerjakannya. Bagi muslim, pelaksanaan haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup.

Kewajiban haji sendiri tercantum dalam Surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

... وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ ...

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Qur'an Kemenag memberikan penjelasan terkait 'mampu' menjalankan ibadah haji dalam ayat ini. Di mana terdapat kriteria 'mampu' yang membuat haji menjadi wajib atas umat Islam, di antaranya; sanggup memperoleh perbekalan, transportasi yang digunakan, sehat secara lahir dan batin, aman dalam perjalanan, serta keluarga yang ditinggalkan haji terjamin kehidupannya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan muslim yang belum memenuhi kriteria tersebut, maka baginya belum diwajibkan haji. Namun haji kembali wajib baginya bila syarat 'mampu' tersebut terpenuhi.

Nabi SAW melalui sabdanya juga mensyariatkan haji bagi kaum muslim. Beliau bersabda, "Islam dibangun di atas lima pilar; kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadan." (HR Muslim)

Berdasarkan dalil di atas, Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku Al-Fiqhu Al-'Ibadat menyebutkan para ulama sepakat bahwa haji hukumnya fardhu 'ain bagi tiap-tiap muslim.

Wajib Haji Hanya Sekali

Sayyid Sabiq melalui bukunya Fiqih Sunnah memaparkan bahwa ulama menyepakati haji tidak harus dilakukan berulang, melainkan haji wajib dilaksanakan sekali dalam seumur hidup seseorang. Kecuali bila ia bernazar untuk berhaji kembali, maka ia mesti menjalankan nazarnya itu.

Dijelaskan pula dalam buku Ensiklopedia Imam Syafi'i, Ahmad Nahrawi Abdus Salam al-Indunisi menerangkan bahwa ibadah haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup, kecuali orang yang menazarkannya lebih.

Yang menjadi dalil ketetapan wajib haji adalah sekali, yaitu sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah. Beliau SAW menyampaikannya dalam sebuah khutbah:

"Hai manusia sekalian, Allah SWT telah menetapkan kewajiban haji atas kalian. Maka laksanakanlah ibadah haji." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah wajib dilaksanakan setiap tahun?" Pertanyaan ini diajukan hingga tiga kali, tetapi beliau tidak menjawabnya.

Lalu Nabi SAW bersabda, "Jika aku menjawab 'Ya', maka haji akan diwajibkan setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya." (HR Muslim)

Mengapa haji hanya harus sekali? Diterangkan dalam buku Al-Fiqhu Al-'Ibadat, kewajiban sekali demi mencegah kesulitan (al-harj) lantaran perjalanan ke Kakbah perlu ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat. Di mana termasuk jauh dalam jarak dan mahal biayanya.

Hukum Melaksanakan Haji Berkali-kali

Terkait menunaikan haji sampai beberapa kali atau lebih dari sekali, para ulama juga membahasnya. Masih dari buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq mengatakan, "Melakukan haji lebih dari satu kali merupakan sesuatu yang sunnah."

Dalam buku Al-Fiqhu Al-'Ibadat diterangkan pula bahwa haji hanya wajib sekali seumur hidup, dan pelaksanaannya yang berulang merupakan sunnah (tathawwu).

Hal ini disandarkan pada sabda Nabi SAW riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah SAW berceramah kepada kami, beliau bersabda, 'Wahai manusia haji telah diwajibkan kepada kalian.' Lalu Aqra bin Habis berkata, 'Apakah wajib haji setiap tahun Rasulullah?'

Beliau bersabda, 'Jika aku mengatakan 'Ya', maka ia akan menjadi wajib (setiap tahun). Jika menjadi wajib (setiap tahun), kalian tidak akan melakukannya. Bahkan, kalian tidak akan pernah mampu melakukannya. Haji hanya wajib sekali (dalam seumur hidup). Siapa saja yang melakukan lebih dari satu kali, hal itu merupakan perbuatan sunnah." (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah & Hakim)




(lus/lus)

Hide Ads