Tata Cara Salat bagi Lansia selama Ibadah Haji

Tata Cara Salat bagi Lansia selama Ibadah Haji

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 22 Mei 2023 17:00 WIB
Macca Kabe
Ilustrasi lansia sedang melakukan haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa)
Jakarta -

Tata cara salat penting diketahui oleh umat Islam. Terlebih, salat sering disebut sebagai tiang agama sekaligus termasuk ke dalam rukun Islam yang kedua.

Kaum muslimin wajib mengerjakan salat lima waktu, mulai dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Salat-salat tersebut merupakan salat fardhu yang artinya wajib dilaksanakan, berbeda dengan salat sunnah.

Perintah salat sendiri termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya yaitu pada surat Al Isra ayat 78.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Arab latin: Aqimiṣ-ṣalāta lidulụkisy-syamsi ilā gasaqil-laili wa qur`ānal-fajr, inna qur`ānal-fajri kāna masy-hụdā

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat),"

Sebagai ibadah wajib, tidak ada pengecualian dalam melaksanakan salat. Meski ia sakit, tidak bisa menggerakkan tubuh, bahkan lansia sekalipun.

Allah SWT memberi keringanan bagi mereka yang tidak bisa melaksanakan salat secara normal. Ini membuktikan seberapa pentingnya ibadah salat bagi kaum muslimin.

Menukil dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), selama seseorang berakal dan tidak ada penghalang syar'i untuk meninggalkan salat, maka kewajibannya untuk mengerjakan ibadah tersebut tidak akan gugur.

Lantas, bagaimana tata cara salat bagi para lansia ketika mengerjakan ibadah haji?

Tata Cara Salat bagi Lansia

Merujuk pada sumber yang sama, orang yang lanjut usia (lansia) atau sakit tetap wajib melaksanakan ibadah salat lima waktu. Akan tetapi, ada sejumlah perbedaan mengenai tata caranya.

Terdapat keringanan bagi para lansia dan orang sakit yang hendak mengerjakan salat. Adapun tata caranya antara lain sebagai berikut,

  • Apabila tidak mampu berdiri, maka harus duduk atau rukhshah
  • Jika tidak mampu duduk, diperbolehkan salat dengan cara berbaring

Ketentuan di atas sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dari Imran bin Hushain RA dia berkata,

"Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentang cara salatnya. Maka Rasulullah SAW menjawab: 'Salatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah."

Cara Melakukan Salat sambil Duduk dan Berbaring

Mengutip dari buku Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah susunan Yoli Hemdi, salat sambil duduk bisa dikerjakan dengan cara menggerakkan anggota tubuh seperti biasanya. Contohnya seperti memulai dengan takbiratul ihram sembari mengangkat kedua tangan lalu bersedekap.

Ketika ruku, maka seseorang yang salat sambil duduk bisa membungkukan badan seperti hendak ruku. Sementara itu, gerakan sujud bisa dilakukan seperti biasanya.

Adapun, salat sambil berbaring bisa dikerjakan dengan kedua kaki yang dihadapkan ke arah kiblat. Posisi kepala yaitu disandarkan dengan bantal hingga wajah menghadap kiblat.

Setelah berniat, maka bisa bertakbir dan bersedekap sambil lalu membaca semua bacaan salat seperti biasanya. Ruku dalam keadaan berbaring bisa dengan menggerakkan kepala sedikit ke arah depan, sedangkan sujud menggerakkan kepala ke depan lagi.

Tetapi, jika salat dengan cara duduk dan berbaring juga sulit. Maka seseorang bisa melakukan amalan wajib tersebut dengan isyarat kepala atau mata. Apabila tidak mampu juga, diperbolehkan membaca dalam hati.

Selanjutnya, apabila mengerjakan salat terasa berat bagi lansia atau orang yang sakit, maka diizinkan untuk melakukan jamak yang artinya menggabung salat. Contoh dari jamak ini yaitu salat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya, baik itu jamak taqdim atau takhir serta memilih yang termudah.

Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad bersabda:

"Rasulullah SAW telah menjamak antara Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Ditanyakan kepada Ibnu Abbas RA: Mengapa beliau berbuat demikian? Dia menjawab: agar tidak menyusahkan umatnya." (HR At-Tirmidzi)

Dengan demikian, jelaslah sudah bahwa Rasulullah mengizinkan umatnya untuk menjamak salat karena adanya rasa berat atau menyusahkan. Namun, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukhsah jamak salat bagi lansia tidak diperbolehkan kecuali karena kebutuhan mendesak.

Walau begitu, pendapat jumhur memperbolehkan jamak salat pada selain haji karena alasan musafir dan hujan, boleh jamak salat bagi lansia yang tidak memiliki alasan karena musafir dan hujan adalah umum dari hadits sebelumnya. Lansia yang fisiknya sudah lemah boleh menjamak salatnya karena memiliki uzur syar'i serupa dengan sadar dan hujan.




(aeb/kri)
Panduan Haji dan Umrah

Panduan Haji dan Umrah

55 konten
Panduan haji dan umrah diharapkan dapat membantu jemaah haji lebih mudah untuk mendapatkan informasi.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads