Status Hadits Tidurnya Orang Puasa Bernilai Ibadah, Apakah Shahih?

#RamadanJadiMudah by BSI

Status Hadits Tidurnya Orang Puasa Bernilai Ibadah, Apakah Shahih?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 05 Mar 2025 13:30 WIB
ilustrasi tidur
Ilustrasi tidur (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa tidurnya orang yang puasa bernilai ibadah. Benarkah demikian?

Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Amr dan Abdullah bin Abi Aufa. Dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

"Tidurnya orang puasa adalah ibadah." (HR Ibnu Abi Aufa).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status Hadits Tidurnya Orang Puasa Bernilai Ibadah

Menukil dari buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan susunan Abdurrahman Al Mukaffi, dikatakan bahwa ada beberapa hadits yang tergolong lemah tentang tidurnya orang puasa. Status lemah atau dhaif ini ditetapkan oleh para ulama dan mufassir.

Hadits lainnya tentang tidur orang puasa seperti berikut,

ADVERTISEMENT

"Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Danya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan." (HR Baihaqi)

Al Hafizh Al Iraqi melalui Takhrijul Ihya' mengatakan bahwa hadits tersebut dhaif. Begitu pula dengan Al Albani di dalam As Silsilah Adh Dha'ifah-nya yang menyatakan status kedhaifan hadits itu.

Kemudian, riwayat lain tentang tidurnya orang berpuasa yang dinilai ibadah adalah berasal dari Tammam. Berikut bunyinya,

"Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya." (HR Tammam)

Menurut Al Albani, hadits di atas adalah dhaif. Artinya, hadits-hadits tersebut sanadnya tidak bersambung.

Diterangkan dalam buku Pendidikan Agama Islam Al Qur'an Hadits oleh Moh Matsna, hadits dhaif hendaknya tidak dijadikan sebagai dasar pengamalan hukum Islam karena sifatnya lemah.

Tidur saat Puasa Hukumnya Mubah

Masih dari sumber yang sama, tidur diperbolehkan saat berpuasa atau mubah. Tetapi, tidur bukan termasuk ritual ibadah.

Tidur bisa dijadikan sarana penunjang ibadah. Misalnya, muslim tidur karena khawatir berbuka sebelum waktunya atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh sehingga kuat dalam beribadah.

Syekh Muhammad bin 'Umar an-Nawawi al-Bantani mendukung pendapat tersebut. Ia berkata,

"Hadits tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah ini berlaku bagi orang yang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah." (Disebutkan dalam Tanqib al Qul Al Hatsits)

Namun, perlu dipahami bahwa setiap tidurnya orang puasa bukan berarti dinilai ibadah. Sebagai contoh, orang yang berpuasa namun tidur karena malas, tidur karena kekenyangan setelah sahur, tidur karena tidak ingin beraktivitas. Kriteria tidur seperti ini yang dinilai sebagai tidur tercela.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa sah-sah saja orang yang berpuasa untuk tidur. Tetapi, tidurnya tidak dihitung sebagai ibadah tersendiri.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)

Hide Ads