Rasulullah SAW menganjurkan agar membunuh cicak. Beliau menyebut cicak sebagai penjahat kecil.
Anjuran membunuh cicak disebutkan dalam hadits yang berbunyi,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dari Sa'id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil." (HR Muslim)
Hadits tersebut termaktub dalam Ringkasan Shahih Muslim karya M Nashiruddin Al-Albani yang diterjemahkan Elly Lathifah. Selain itu ada juga hadits lainnya yang menerangkan tentang anjuran Rasulullah SAW membunuh cicak.
Disebutkan dalam Sunan an-Nasai Jilid 2 edisi Indonesia terbitan Gema Insani, Abu Bakar bin Ishaq mengabarkan bahwa Ibrahim bin Muhammad bin Ar'arah mengatakan dari Mu'adz bin Hisyam dari bapaknya dari Qatadah dari Sa'id bin Musayyab bahwa seorang wanita menemui Aisyah RA dan di tangannya ada tongkat.
Aisyah bertanya, "Apa itu?" Ia menjawab, "Untuk (membunuh) cicak, karena Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang tidak dilindungi oleh Ibrahim AS kecuali binatang ini.' Beliau memerintahkan kami untuk membunuhnya dan melarang membunuh Jinnaan (ular kecil yang biasanya ada di rumah) kecuali yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ular yang pendek ekornya (ular yang jahat dan berbisa), karena keduanya menipu mata dan dapat menggugurkan kandungan perempuan." (Ash-Shahihah No. 1581)
Dalam redaksi lainnya, diriwayatkan dari Saibah Maulah atau bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah bahwa dirinya menemui Aisyah RA dan melihat ada tombak tergeletak di rumahnya. Ia pun bertanya pada Aisyah,
"Wahai Ummul mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?"
Aisyah menjawab, "Kami menggunakannya untuk membunuh cicak. Karena Rasulullah SAW memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim RA dilemparkan ke dalam api, semua binatang di atas bumi berusaha memadamkan kobaran api kecuali cicak. Ia justru meniup-niupkan apinya supaya berkobar semakin besar. Maka Rasulullah pun memerintahkan untuk membunuhnya." (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, Syaikh Syu'aib menyatakan bahwa sanadnya shahih)
Hukum Membunuh Cicak
Mengutip dari buku Ustaz Abdul Somad Menjawab yang ditulis oleh H Abdul Somad Lc MA, hukum membunuh cicak diperbolehkan dan mendapat pahala. Bahkan ganjaran membunuh cicak juga disebutkan dalam hadits.
Dari Abu Hurairah RA mengatakan Nabi SAW bersabda,
"Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian yang lebih sedikit daripada yang kedua." (HR Muslim)
Ganjaran yang Diterima dari Membunuh Cicak
Pada riwayat lain dalam Ringkasan Shahih Muslim disebutkan, "Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan maka dicatat untuknya 100 kebaikan. Jika dua kali pukulan, maka lebih sedikit dari itu. jika dengan tiga kali pukulan, maka lebih sedikit dari yang kedua."
Menurut tafsir Imam Nawawi dalam Syarh An Nawawi ala Shahih Muslim yang diterjemahkan Wawan Djunaedi Soffandi, tingkatan kebaikan yang berbeda itu adalah balasan Allah SWT pada kecermatan perilaku. Tetapi, Allah SWT tidak serta menuntut hamba-Nya untuk melalui kesulitan tersebut.
Tingkat kesulitan ini dimaknai sebagai perbuatan yang ikhlas karena Allah SWT. Ini turut diterangkan dalam Al-Ajwibah Al-Qathi'ah Lihujaj Al-Khushum Lial-As'ilah Al-Waqi'ah Fi Kulli Al-Ulum yang disusun Syaikh Al-'Izz bin Abdus Salam As-Sulmi terjemahan Masturi Irham.
"Yang dimaksudkan dari dibanyakkannya pahala dalam pukulan pertama sewaktu membunuh cicak adalah anjuran untuk berinisiatif atau bergegas membunuhnya dan anjuran untuk membunuhnya dalam sekali pukulan. Jika ingin memukulnya beberapa kali, boleh jadi cicak justru bisa kabur dan usahanya menjadi gagal (karena kehilangan fokus lantaran asal pukul saja. Wallahu a'lam," terang Imam Nawawi.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi