Bacaan Doa Iftitah Pendek dan Hukum Membacanya Ketika Sholat

Bacaan Doa Iftitah Pendek dan Hukum Membacanya Ketika Sholat

Maura Rosita Hafizha - detikHikmah
Kamis, 27 Apr 2023 15:29 WIB
Silhouette of activities of people at famous landmark muslim man pray in mosque in Malaysia,vector illustration
Foto: Getty Images/iStockphoto/Therd oval
Jakarta -

Doa iftitah adalah doa yang dilafalkan setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat yang wajib dibaca yakni surat Al-Fatihah. Sebagian ulama berpendapat bahwa doa iftitah tidak wajib dibaca ketika sedang sholat fardhu ataupun sholat sunnah.

Meskipun begitu, beberapa orang tetap membacanya karena sudah terbiasa. Bagi yang belum mengetahuinya, berikut bacaan doa iftitah dan hukum membacanya ketika sholat.

Bacaan Doa Iftitah Pendek

Berikut bacaan doa iftitah pendek berdasarkan hadits riwayat Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

"Subhaanakallahumma wabihamdika, watabaarakasmuka wata'alaa jadduka walaa ilaha ghairuka"

ADVERTISEMENT

Arti: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.

Sholat wajib atau sunnah tanpa membaca iftitah hukumnya adalah sah. Diperbolehkan bagi umat Islam untuk langsung membaca surat Al-Fatihah pada rakaat pertama tanpa melafalkan doa iftitah sebelumnya.

Apakah Imam Wajib Membaca Doa Iftitah?

Membaca doa iftitah hukumnya sunnah. Jadi, imam boleh membacanya ataupun tidak.

Dikutip dari buku Sifat Wudu dan Shalat Nabi ala Mazhab Syafi'i oleh Sulthan Adam, SQ, disukai bagi siapa saja yang menjadi imam agar sengaja memberikan waktu bagi makmum untuk membaca doa iftitah.

Imam dengan sengaja dapat diam sejenak walaupun seandainya imam tidak membaca doa iftitah untuk menunggu makmum yang lain selesai membaca doa tersebut.

Hukum Menggabungkan Doa Iftitah

Beberapa ulama dari tiga mazhab yakni Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menyepakati bahwa untuk sholat sunnah apalagi sholat malam agar menggabungkan beberapa doa iftitah. Menurut Imam An-Nawawi, beliau tetap membolehkan untuk menggabungkan beberapa doa iftitah pada saat sholat wajib.

Namun, jika imam ingin memanjangkan doa iftitah dengan cara menggabungkan banyak doa, maka bisa dengan cara meminta izin atau memberi tahu makmum sehingga makmum tidak kaget karena merasa imam terlalu lama berdiri.

Apakah Masbuk Wajib Membaca Doa Iftitah?

Masbuk adalah makmum yang terlambat mengikuti sholat berjamaah. Makmum yang ketinggalan sholat berjamaah akan langsung mengikuti posisi imam setelah melakukan takbiratul ihram.

Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar halaman 44-45, jika seseorang yang masbuk mendapati imam dalam kondisi masih berdiri, baik mendapati imam berdiri pada rakaat pertama atau kedua, maka kesunahan membaca doa iftitah tetap ada. Jika tidak yakin makmum dapat langsung membaca Al-Fatihah sebelum imam rukuk.

Apabila mendapati imam sedang rukuk, maka tentunya setelah takbiratul ihram segera rukuk dan tidak perlu membaca doa iftitah lagi. Setelah imam salam, makmum bisa menambah rakaat yang kurang dan berdiri kembali tanpa membaca doa iftitah karena dinilai waktu membaca doa tersebut sudah habis.

Menurut mazhab Asy-syafi'i waktu membaca doa iftitah yang paling tepat adalah pada rakaat pertama makmum atau pada rakaat pertama masbuk setelah takbiratul ihram. Itu pun jika memungkinkan untuk dibaca, jika tidak maka tidak masalah meninggalkannya.

Demikian penjelasan mengenai doa iftitah dan juga hukum membacanya ketika sholat. Semoga bisa membantu detikers yang ingin menghafalkan doa tersebut.




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads