Kepemilikan Nasional atas Sumberdaya. Dalam pandangan Islam, kepemilikan atas sumber daya alam (SDA) tidak bersifat mutlak pada individu, melainkan bersumber dari amanah Allah SWT untuk dikelola demi kemaslahatan bersama. Konsep kepemilikan nasional atau negara atas sumber daya umumnya dikategorikan sebagai bagian dari kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) atau kepemilikan negara (milkiyyah daulah), yang pengelolaannya bertujuan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
QS. Al-Baqarah ayat 29: Menegaskan bahwa Allah SWT. menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk manusia. Ini menunjukkan bahwa sumber daya bumi adalah milik umum, bukan individu.
QS. Al-Hasyr ayat 7: Ayat ini menjadi dasar distribusi kekayaan agar tidak beredar di kalangan orang kaya saja. Kekayaan negara (fa'i/ghanimah) harus dikelola untuk kemaslahatan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini adalah poin-poin penting mengenai kepemilikan SDA menurut Islam
A. Kepemilikan Mutlak Allah SWT. Semua kekayaan di bumi pada hakikatnya milik Allah SWT, dan manusia hanya diberi kuasa untuk mengelola dan memanfaatkan amanah tersebut.
B.Sumber Daya Milik Umum (Milkiyyah 'Ammah). SDA yang vital dan dibutuhkan oleh masyarakat luas-seperti air, padang rumput, dan api (sumber energi/tambang)-adalah milik umum dan haram dikuasai individu atau swasta secara eksklusif.
C. Peran Negara. Negara wajib mengelola SDA yang menjadi milik umum untuk kepentingan rakyat banyak. Pemerintah berperan mengatur dan mencegah terjadinya kontrol individu yang dapat merugikan publik.
D. Larangan Monopoli. Islam melarang penguasaan sumber daya alam yang melimpah oleh segelintir orang (monopoli) karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan.
E. Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan. Pengelolaan SDA harus berlandaskan prinsip keadilan, amanah, dan tidak merusak lingkungan (keberlanjutan), demi kesejahteraan generasi saat ini dan masa depan.
Secara ringkas, negara dalam Islam memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya strategis, namun tujuannya bukan untuk keuntungan negara semata, melainkan untuk didistribusikan manfaatnya kepada masyarakat umum.
Tata Kelola Sumberdaya Secara Komunalis-Mutualistik ( gotong royong. Tata kelola sumber daya secara komunalis-mutualistik dalam Islam adalah konsep pengelolaan aset publik atau bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta'awun), persaudaraan (ukhuwah), dan keadilan sosial, guna mencapai kesejahteraan bersama (maslahah). Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang melimpah dan dibutuhkan orang banyak merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu, melainkan negara atau komunitas untuk dimanfaatkan bersama.
QS. At-Taubah ayat 71 (Solidaritas Sosial)Ayat ini menekankan bahwa orang beriman (laki-laki dan perempuan) sebagiannya adalah penolong (wali) bagi sebagian yang lain, yang memunculkan semangat solidaritas dan kerja sama.
QS. Ar-Rum ayat 9 (Memakmurkan Alam). Ayat ini memerintahkan untuk memakmurkan bumi (alam sekitar) agar dapat membawa manfaat bagi manusia dan meningkatkan perekonomian setempat
Berikut ini adalah prinsip dan implementasi tata kelola sumber daya komunalis-mutualistik menurut Islam.
1. Landasan Teologis dan Etika
Kepemilikan Umum. Sumber daya seperti air, padang rumput, dan energi adalah milik umum.
Prinsip Ta'awun (Tolong-menolong). Berlandaskan QS. Al-Ma'idah ayat 2, umat Islam diwajibkan bekerja sama dalam kebaikan dan takwa, termasuk dalam pengelolaan sumber daya.
Konsep Khalifah. Manusia bertugas memakmurkan bumi, bukan mengeksploitasinya secara berlebihan.
Larangan Perusakan (Fasad). Pengelolaan harus menjaga keseimbangan alam untuk menghindari kerusakan dan menjamin keberlanjutan.
2. Implementasi Gotong Royong (Mutualistik)
Kerja Bakti dan Pembangunan Bersama. Kegiatan fisik seperti membangun fasilitas umum atau membersihkan lingkungan secara bersama-sama merupakan bentuk nyata gotong royong.
Pengelolaan Berbasis Komunitas. Mendorong partisipasi aktif warga dalam pengambilan keputusan mengenai aset lokal.
Solidaritas Sosial,Gotong royong menumbuhkan rasa persaudaraan dan mengurangi konflik antarwarga.
3. Contoh Praktik Komunalis-Mutualistik dalam Islam
Wakaf Produktif. Aset yang diwakafkan untuk kepentingan umum, di mana pengelolaannya dilakukan bersama untuk keuntungan bersama.
Jimpitan/Sedekah Beras.Pengumpulan bahan pokok atau uang dari warga secara kolektif untuk membantu anggota komunitas yang membutuhkan.
Bagi Hasil (Syirkah). Kolaborasi dalam pertanian atau perikanan di mana hasil dikelola secara adil dan transparan.
Asuransi Syariah (Tabarru'). Peserta saling membantu melalui dana bersama untuk menanggung risiko.
Konsep ini menekankan bahwa pengelolaan sumber daya tidak hanya tentang efisiensi ekonomi, tetapi juga tentang keberkahan.
Kepemimpinan Negara Dalam Pengusahaan Sumberdaya. Dalam perspektif Islam, kepemimpinan negara dalam pengusahaan sumber daya (SDA) bukanlah hak mutlak penguasa untuk menguasai, melainkan sebuah amanah spiritual dan struktural yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Pemimpin negara (Khalifah/Ulil Amri) bertugas memakmurkan bumi, mengelola SDA secara adil, dan membimbing manusia untuk beribadah.
Peran Manusia sebagai Pengelola (Khalifah) (QS. Fatir ayat 39): Manusia diberikan amanah untuk mengelola bumi (SDA) dengan bijaksana, bukan merusaknya.
Larangan Merusak Bumi (QS. Ar-Rum ayat 41):Kerusakan di darat dan laut terjadi akibat tangan manusia, sehingga negara wajib mengelola SDA tanpa menimbulkan kehancuran (fisad).
Pemanfaatan SDA untuk Kemakmuran (QS. Al-Jasiyah ayat 12-13): Allah menundukkan laut dan apa yang ada di langit dan bumi untuk dimanfaatkan oleh manusia.
Aunur Rofiq
Penulis adalah Pendiri Himpunan Pengusaha Santri Indonesia
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi).
(erd/erd)












































Komentar Terbanyak
JK Bertemu Tokoh Ormas Islam, Bahas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Saat Petugas Haji Ganti Popok Lansia di Bandara Madinah
7 Panglima Perang Islam Terhebat Sepanjang Sejarah