Kapitalisme lahir saat Eropa menemukan mesin sehingga mempercepat proses produksi. Ada pandangan yang salah bahwa Islam telah menerima sistem ini (kapitalisme). Sistem ini masuk ke dunia Islam pada masa dominasi Eropa. Pada saat itu dunia Islam menderita kemiskinan, kebodohan, dan penyakit serta keterbelakangan. Mereka menuduh bahwa tak terdapat aturan dalam hukum Islam yang bertentangan dengan kapitalisme. Mereka juga berdalih, bahwa karena Islam membolehkan kepemilikan perseorangan, maka tentu Islam membolehkan pula kapitalisme.
Ingatlah bahwa kapitalisme tidak akan bisa tumbuh berkembang tanpa riba dan monopoli, dimana keduanya sekitar seribuan tahun sebelum kapitalisme tumbuh, telah dilarang oleh Islam. Kepemilikan perseorangan menurut Islam bahwa, kepemilikan harta merupakan naluri alamiah seorang manusia. Dengan kepemilikan, akan merangsang upaya-upaya individu untuk berkegiatan ekonomi guna memperoleh harta. Dalam konsep Islam Allah SWT adalah pemilik tunggal apa-apa yang ada di langit dan di bumi dan tidak ada sekutu bagi Nya.
Selain itu, Allah SWT memberikan wewenang pula kepada manusia untuk menguasai (istikhlaf) hak milik tersebut, dan memberikan izin kepemilikan pada orang tertentu yang sifatnya real. Hal ini dijelaskan sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Maida ayat 120 yang terjemahannya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya milik Allah kerajaan langit dan bumi serta apa pun yang ada di dalamnya. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Ayat ini diakhiri dengan pernyataan, bahwa segala kerajaan langit dan bumi beserta isinya hanyalah kepunyaan Allah SWT Baik makhluk yang berakal maupun yang tidak berakal. benda-benda mati ataupun makhluk bernyawa, semuanya tunduk dan takluk di bawah kudrat dan iradat-Nya.
Baca juga: Contoh Teks Khutbah Jumat 1 Muharram 1447 H |
Juga memberi peringatan kepada orang-orang Nasrani atas kesalahan cara berpikir mereka mengenai Isa dan ibunya, yang dianggap tuhan, padahal keduanya adalah hamba Allah dan milik-Nya. Keduanya bukan sekutu Allah, ataupun tandingan-Nya. Oleh karena itu, doa dan ibadah tidak selayaknya ditujukan kepada keduanya. Hanya Allah yang berhak disembah, karena Dialah pemilik dan penguasa alam ini beserta segala isinya.
Islam membolehkan kepemilikan dengan landasan surah an-Naziat ayat 30-33 yang terjemahannya,
"Setelah itu, bumi Dia hamparkan (untuk dihuni). Darinya (bumi) Dia mengeluarkan air dan (menyediakan) tempat penggembalaan. Gunung-gunung Dia pancangkan dengan kukuh. Semua itu disediakan) untuk kesenanganmu dan hewan ternakmu."
Inti dari makna ayat-ayat diatas adalah Allah SWT menciptakan itu semua untuk kesenanganmu dan untuk hewan-hewan ternakmu. Kamu bisa hidup di bumi dengan memanfaatkan apa yang ada, sebagai bukti kasih sayang Allah yang tak terhingga.
Adapun monopoli yang menjadi faktor berkembangnya sistem kapitalisme, karena monopoli itu menciptakan situasi di mana satu perusahaan atau kelompok memiliki semua atau hampir semua pasar untuk jenis produk atau layanan tertentu.
Intinya adalah menguasai pasar. Adapun akibat monopoli, rakyat produsen sangat menderita. Karena rakyat tidak memiliki kebebasan untuk menjual hasil bumi atau produk mereka. Mereka terpaksa menjual hasilnya kepada kaki tangan perusahaan yang monopoli. Mereka dengan kekuasaan pasarnya membeli hasil produksi rakyat dengan harga yang sangat rendah.
Sedangkan rakyat sebagai konsumen akan menghadapi kesempitan dalam memilih produk maupun harga yang telah ditentukan. Model monopoli ini sering dilandasi nafsu untuk menguasai dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang besar. Sejatinya para pendiri bangsa ini sudah memberikan pengamanan yang ada dalam UUD pasal 33, dimana sumber-sumber ekonomi yang bersifat untuk hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Dari sudut pandang ilmu ekonomi, jika permintaan bertambah dan jumlah barang berkurang, maka secara otomatis harga barang akan menjadi naik. Konsep ini sering dipergunakan oleh banyak pelaku ekonomi guna melakukan monopoli barang, demi meraup keuntungan yang diinginkannya akibat inflasi harga.
Oleh karena hal inilah maka praktik monopoli adalah termasuk perbuatan zalim. Al-Kassany menjelaskan:
"Sesungguhnya praktik monopoli adalah termasuk bab kezaliman, karena apa yang dijual di pasar betul-betul berhubungan dengan hajat umum masyarakat. Jika seorang pembeli terhalang dari membelinya karena sangat membutuhkannya, maka sebab praktik menahannya penjual atas pembeli dari mendapatkan hak serta menahan hak dari yang berhak menerima adalah kezaliman, sehingga haram. Baik jangka waktu sebentar maupun lama upaya penahanan tersebut, hukumnya adalah sama dalam keharamannya karena nyatanya sifat zalim."
Ingatlah bahwa moralitas Islam melarang dan mencegah segala bentuk kemewahan dan foya-foya yang sebenarnya akibat dari penumpukan kekayaan di tangan beberapa orang saja.
Hadis Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak boleh memberikan madharat kepada diri sendiri dan kepada orang lain, barangsiapa yang memberikan madharat kepada orang lain, maka Allah akan memberikan madharat kepadanya, dan barangsiapa yang memberikan beban kepada orang lain, maka Allah akan memberikan beban kepadanya." (HR. Daruquthni).
Kenapa riba' dilarang dalam Islam? Karena riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Ketika umat Islam melakukan muamalah, Allah SWT telah menetapkan aturannya. Dengan tegas Allah SWT melarang perbuatan riba' ketika melakukan transaksi. Karena, riba' dapat merugikan salah satu pihak yang melakukan transaksi.
Semoga Allah SWT selalu melindungi dan memberikan tuntunan agar kita semua dalam bermuamalah sesuai dengan syariat.
--
Aunur Rofiq
Penulis adalah Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama