Governing System: Prasyarat Transformasi Pesantren (3)

Kolom Hikmah

Governing System: Prasyarat Transformasi Pesantren (3)

KH. Yahya Cholil Staquf - detikHikmah
Sabtu, 01 Feb 2025 07:31 WIB
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengisi acara Simposium Pesantren 2024 di Fisipol UGM
Foto: Jauhari Wawan S
Jakarta -

Jumlah pesantren di Indonesia saat ini mencapai sekitar 42.000, menurut data Kementerian Agama. Lonjakan ini terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Pesantren tahun 2019, yang mencatat kenaikan dari 30.000 menjadi lebih dari 42.000 pesantren dalam kurun lima tahun. Namun, pertumbuhan ini tidak dibarengi dengan pengelolaan sistematis. Mayoritas pesantren hidup dengan inisiatif masing-masing, tanpa sistem pengelolaan terpusat, tanpa standar, dan tanpa regulasi yang jelas.

Hingga kini, tidak ada sistem tata kelola yang memastikan pesantren berjalan sesuai dengan standar tertentu. Undang-undang tersebut lebih sering dimanfaatkan untuk membagi-bagi anggaran daripada menciptakan sistem pengelolaan yang terpadu.

Salah satu masalah utama dalam pengelolaan pesantren di Indonesia adalah ketiadaan governing system yang terstruktur. Sistem ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, dapat berjalan sesuai dengan standar yang menjamin kualitas operasional dan hasil pendidikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pentingnya Standar dan Regulasi


Governing system memerlukan standar-standar yang jelas di berbagai aspek pesantren, yang mencakup:

ADVERTISEMENT

1. Standar Infrastruktur

Pesantren membutuhkan regulasi yang menentukan kapasitas ideal setiap fasilitas, seperti ukuran kamar santri dan jumlah penghuni per kamar. Tanpa standar ini, kualitas

kehidupan di pesantren tidak dapat terjamin, terutama di pesantren-pesantren dengan fasilitas terbatas.

2. Standar Kurikulum


Kurikulum harus memiliki keseimbangan antara tradisi keilmuan pesantren dan kebutuhan modern. Hal ini penting agar lulusan pesantren tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga mampu bersaing di dunia yang semakin global.

3. Standar Sumber Daya Manusia

Kualitas tenaga pendidik dan pengelola pesantren harus diatur dengan standar tertentu. Guru atau kiai yang mengajar perlu memiliki kompetensi yang memadai, baik dalam ilmu agama maupun metode pengajaran.


4. Standar Tata Kelola

Pengelolaan pesantren harus memiliki aturan yang mengatur bagaimana lembaga tersebut dikelola, termasuk transparansi keuangan, administrasi, dan pengambilan keputusan.
Tanpa standar-standar ini, kualitas pendidikan di pesantren menjadi tidak terukur, dan hasilnya sulit untuk dipertanggungjawabkan secara logis.

Transformasi pesantren adalah soal negosiasi antara mempertahankan elemen tradisional yang menjadi identitas pesantren dengan mengadopsi elemen modern yang diperlukan untuk integrasi ke dalam sistem pendidikan nasional. Elemen tradisional seperti pola pengajaran kitab kuning, hubungan personal antara kiai dan santri, serta pendekatan pendidikan berbasis spiritualitas harus tetap dijaga. Namun, elemen-elemen ini perlu diselaraskan dengan kebutuhan modern, seperti akses teknologi, kurikulum nasional, dan sertifikasi pendidikan.

Proses ini tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh setiap pesantren. Negara, melalui undang-undang yang telah dibuat, memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan sistem pengelolaan yang memadai bagi pesantren.

Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan bukan hanya simbol politik atau kebijakan yang bersifat seremonial. Undang-undang ini membawa konsekuensi besar: negara harus membangun state-of-the-art bagi governing system untuk pesantren. Tanpa itu, undang-undang hanya akan menjadi gimmick (siasat akal-akalan) politik tanpa dampak nyata bagi pengelolaan pesantren.

Lahirnya Majelis Masyayikh di bawah undang-undang tersebut menunjukkan upaya untuk mengatur kualitas keilmuan di pesantren. Namun, hingga kini tidak ada standar yang jelas tentang bagaimana kriteria anggota majelis ini ditentukan atau apa indikator keberhasilannya. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan dalam implementasi kebijakan terkait pesantren.

Peran NU dan Organisasi Keagamaan

NU, sebagai salah satu organisasi terbesar yang menaungi pesantren, memiliki peran penting sebagai penyangga. Namun, tanggung jawab utama untuk membangun sistem pengelolaan pesantren ada di tangan pemerintah. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk parlemen dan lembaga terkait lainnya, untuk merancang dan menerapkan sistem yang terintegrasi.


Tanpa governing system, pesantren akan terus berjalan tanpa arah yang jelas. Standar dan regulasi diperlukan untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan pesantren di era modern. Negara harus mengambil peran utama dalam membangun sistem ini, bukan sekadar membuat undang- undang, tetapi juga memastikan implementasi yang efektif. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan berbasis tradisi, membutuhkan dukungan sistemik agar dapat terus berkontribusi pada pembangunan bangsa dan mampu menghadapi tantangan global.

Tanpa adanya sistem pengelolaan yang jelas, tidak mungkin pesantren-pesantren, yang jumlahnya begitu banyak dan telah berdiri lama, dapat berfungsi secara optimal. Dahulu, saya sering berpikir bagaimana Nahdlatul Ulama (NU) bisa membangun sistem pengelolaan yang baik untuk pesantren-pesantren di bawah naungannya. Namun sekarang, dengan adanya undang- undang, peran utama dalam membangun sistem pengelolaan ini sebenarnya berada pada pemerintah, bukan NU. NU hanya dapat berperan sebagai pendukung. Pemerintah, bersama lembaga legislatif, yudikatif, dan cabang-cabang kekuasaan lainnya, harus bertanggung jawab membangun sistem tersebut.

Tantangan Infrastruktur dan Psikologi Anak Didik


Ketika kita membahas pesantren, berbagai masalah yang muncul tidak akan pernah menemukan solusi jika pendekatannya hanya soal afirmasi atau soal menjaga nama baik. Masalah utama terletak pada governing system pesantren yang saat ini sangat lemah. Tidak adanya standar, regulasi, atau pengawasan membuat aktivitas di pesantren berjalan secara alami-dalam arti sesuka hati atau tanpa aturan yang jelas. Kondisi ini membuka celah bagi berbagai persoalan serius.


Salah satu isu mendesak adalah soal perundungan, baik fisik maupun seksual, yang marak terjadi di pesantren. Masalah ini muncul karena pesantren tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai. Tanpa regulasi dan pengawasan yang ketat, kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi. Peningkatan kasus yang dilaporkan akhir-akhir ini bukan berarti masalahnya baru muncul, tetapi karena semakin banyak korban yang berani melapor. Faktanya, permasalahan ini sudah ada sejak lama.

Mari kita pikirkan bagaimana kita bisa mengelola anak-anak usia remaja yang tinggal bersama di satu tempat selama bertahun-tahun dengan infrastruktur yang tidak memadai. Psikologi dan kebutuhan fisik anak-anak usia remaja tentu berbeda. Dalam banyak pesantren, mereka tinggal dalam kondisi yang sangat jauh dari layak.

Misalnya, kamar tidur di pesantren sering kali hanya cukup untuk menyimpan barang-barang mereka. Satu kamar bisa dihuni oleh 60-70 orang, yang jelas tidak memungkinkan mereka tidur di sana. Akibatnya, mereka tidur di masjid, emper kelas, atau tempat-tempat lain secara tidak teratur. Bayangkan dampaknya jika pola hidup seperti ini berlangsung selama bertahun-tahun.
Ini masalah besar yang memerlukan perhatian serius. Infrastruktur yang tidak memadai menciptakan lingkungan yang tidak kondusif, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Tanpa perubahan signifikan, kita hanya akan memperbesar risiko munculnya masalah-masalah baru, termasuk kasus-kasus perundungan.

Solusi dari semua ini adalah membangun governing system yang sesuai untuk pesantren. Tanpa sistem yang jelas, standar operasional, dan regulasi yang ketat, semua perdebatan hanya akan berputar di tempat. Pesantren harus dikelola dengan cara yang profesional, mencakup pengawasan yang memadai, peningkatan kualitas infrastruktur, dan perhatian khusus terhadap kesejahteraan anak didik.

Masalah ini bukan hanya tentang pesantren sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga tentang pesantren sebagai tempat tinggal dan pembentukan karakter generasi muda. Oleh karena itu, kita perlu memikirkan sistem pengelolaan yang tidak hanya mencakup aspek akademis, tetapi juga mencakup aspek-aspek kehidupan sehari-hari para santri. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh.

Hanya dengan pendekatan yang berbasis sistem, kita dapat menyelesaikan masalah-masalah mendasar di pesantren. Upaya ini harus menjadi prioritas jika kita benar-benar ingin menjadikan pesantren sebagai tempat yang layak dan bermartabat bagi generasi mendatang.

KH. Yahya Cholil Staquf


Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)




(erd/erd)

Hide Ads