Produk Halal dan Kosher di AS

Produk Halal dan Kosher di AS

Nasaruddin Umar - detikHikmah
Jumat, 17 Mei 2024 05:30 WIB
Poster
Prof Nasaruddin Umar. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Ada dua produk yang sering dicari oleh dua komunitas umat beragama di AS, produk Halal untuk komunitas muslim dan produk Kosher untuk komunitas Yahudi. Halal dan Kosher masing masing mempunyai label di dalam kemasan makanan dan minuman. Kadang-kadang juga sebuah produk mempunyai label ganda, yaitu Halal dan Kosher. Dekade terakhir ini, kedua label ini semakin populer, hal ini boleh jadi disebabkan karena semakin berkembangnya populasi penduduk atau semakin meningkatnya kesadaran beragama kedua komunitas beragama ini.

Yang dimaksud produk halal ialah segala produk yang terbebas dari unsur haram, baik makanan, minuman, maupun barang gunaan seperti tas, sepatu, dan aksesoris. Sedangkan kosher berasal dari bahasa Hewbrew yang berarti makanan halal, yaitu produk-produk yang dianggap halal oleh orang-orang Yahudi. Islam dan dan Yahudi dua agama yang memang sangat disiplin terhadap berbagai jenis produk dan konsumen bagi para umatnya. Kedua-duanya sama-sama mengharamkan untuk memakan produk yang terkontaminasi dengan daging babi. Tidak heran jika dalam sebuah restoran yang tidak menyuguhkan babi seringkali berjumpa antara komunitas muslim dan komunitas Yahudi.

Jaminan produk halal tidak identik dengan kosher. Dalam Islam, jaminan produk halal termasuk alkohol dan wine, sedangkan dalam konsep kosher tidak termasuk, dengan kata lain, Yahudi membenarkan untuk mengkonsumsi alkohol dan wine. Sebaliknya banyak produk yang oleh orang-orang Yahudi dianggap haram tetapi dianggap boleh oleh orang Islam. Bahkan dalam konsep kosher jauh lebih ketat daripada konsep jaminan produk halal dalam beberapa hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di AS kelompok agama-agama Yahudi sangat aktif melakukan penelitian di berbagai supermarket untuk meneliti produk-produk yang tidak halal atau tidak kosher untuk dikonsumsi. Paling tidak, ketika penulis masih tinggal di AS, ada empat Negara Bagian yang memberikan kewenangan formal terhadap umat Islam untuk mengakses tempat-tempat penyembelihan, produksi, dan distributor, dan supermarket untuk memastikan kehalalan sebuah produk. Negara-negara tersebut ialah California, Illinoi, New Jersey, dan Chicago.

Di AS sudah lama terbentuk sebuah lembaga yang disebut dengan Center for American Muslim Reseach and Information (CAMRI) yang bertugas untuk melakukan penelitian cermat dan mendalam tentang berbagai produk dan ingredients, mengecek ingredient melalui korespondensi dengan perusahaan makanan, menyelidiki berbagai produk dan ingredients langsung ke perusahaan makanan. Demikian pula kelompok pemerhati produk kosher juga melakukan hal yang sama. Di tempat-tempat yang umum sering dijumpai informasi secara gratis berbagai jenis produk yang tidak layak dikonsumsi oleh orang-orang Islam dan orang-orang Yahudi.

ADVERTISEMENT

Dalam penerbangan internasional, perusahaan penerbagan seringkali menyediakan jenis hidangan produk halal untuk penumpang muslim dan produk kosher bagi para penumpang Yahudi. Mungkin karena Indonesia termasuk Negara mayoritas muslim sehingga sepertinya tidak dianggap penting menyuguhkan informasi jaminan produk halal seperti halnya di negara-negara minoritas muslim.
Namun karena pasar global sudah tak terbendung, banyak sekali peroduk makanan dan minuman serta barang gunaan menyerbu pasaran tanah air yang berasal dari luar negeri, bahka produk itu sudah sampai di pelosoik desa, maka sudah saatnya negeri ini segera memiliki kelengkapan dari UU Jaminan Produk halal demi melindungi warga terbesarnya yang beragama Islam.

Nasaruddin Umar
Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih - Redaksi)




(lus/lus)

Hide Ads