Pengumuman pascasanggah hasil seleksi administrasi sekolah kedinasan 2026 disampaikan pada Senin-Selasa, 7-8 September 2026. Selanjutnya, pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan membayar biaya sertamenghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan.
Berdasarkan jadwal resminya, SKD akan digelar pada 22 September-7 Oktober 2026 atau kurang dari dua minggu lagi. Peserta seleksi akan menjalani SKD dengan metode tes berbantuan komputer atau computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat nilai minimal yang disebut nilai ambang batas atau passing grade SKD sekolah kedinasan yang perlu diraih agar dapat lanjut ke tahap seleksi setelahnya. Berapa dan bagaimana ketentuannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai Minimal buat Lolos SKD Sekolah Kedinasan 2026
Nilai ambang batas atau passing grade SKD sekolah kedinasan 2026 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan KepmenPANRB tersebut, ada perbedaan ketentuan antara nilai ambang batas antara peserta jalur reguler dan jalur pembibitan dengan jalur afirmasi kewilayahan. Berikut rinciannya.
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Jalur Reguler dan Pembibitan
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Jalur Afirmasi Daerah/Kewilayahan
TIU: 55
Kumulatif SKD: 281.
Sesuai KepmenPANRB terkait, tidak ada nilai ambang batas untuk TKP dan TWK pada SKD peserta jalur afirmasi kewilayahan. Namun, nilai TIU dan nilai kumulatif atau keseluruhan SKD menjadi salah satu syarat kelulusan.
Serba-serbi Soal SKD Sekolah Kedinasan
SKD sekolah kedinasan 2026 memiliki total 110 butir soal yang meliputi 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Namun, setiap jenis tes memiliki bobot nilai yang berbeda per soal .
Bobot Nilai Tes SKD Sekolah Kedinasan
TIU dan TWK: Nilai benar 5, salah 0
TKP: Nilai menjawab 1 sampai 5, tidak menjawab 0
Atas ketentuan di atas, maka nilai tertinggi yang dapat diraih peserta SKD sekolah kedinasan yaitu 550, yang mencakup:
Nilai tertinggi TWK: 150
Nilai tertinggi TIU: 175
Nilai tertinggi TKP: 225.
Harus Masuk Ranking Agar Lolos SKD
Di samping melewati nilai ambang batas, peserta juga harus masuk ranking agar dapat lolos SKD sekolah kedinasan, dikutip dari pengumuman penerimaan mahasiswa baru PKN STAN 2026 bagi lulusan SMA/sederajat. Masuk ranking yaitu masuk 3 kali jumlah kebutuhan akhir pada formasi yang dilamar.
Sebagai contoh, jika memilih formasi umum pada sebuah prodi sarjana terapan dengan jumlah kebutuhan akhir 10 orang, maka peserta SKD harus memenuhi nilai ambang batas dan masuk ranking 30 besar (3 x 10 formasi kebutuhan).
Materi SKD Sekolah Kedinasan 2026
Materi SKD turut diatur dalam KepmenPANRB No No 406 Tahun 2026. Simak rinciannya per subtes di bawah ini.
Materi TWK Sekolah Kedinasan
Nasionalisme
Integritas
Bela negara
Pilar negara:
Pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila
Pemahaman dan pengamalan UUD 1945
NKRI
Bahasa negara
Materi TIU Sekolah Kedinasan
Kemampuan verbal:
Analogi: Perbandingan dua konsep kata dengan hubunagn tertentu dan penerapannya pada situasi lain
Silogisme: Penarikan kesimilan dari dua pernyataan
Analitis: Analisis informasi dan penarikan kesimpulan.
Kemampuan numerik:
Berhitung
Deret angka
Perbandingan kuantitatif
Soal cerita: analisis kuantitatif dari informasi
Kemampuan figural:
Analogi
Ketidaksamaan
Serial: Melihat pola hubungan dalam bentuk gambar
Materi TKP Sekolah Kedinasan
Pelayanan publik
Jejaring kerja:
Membina hubungan
Kerja sama
Berbagi informasi
Kolaborasi efektif
Sosial budaya: Adaptasi dan kerja sama efektif dalam masyarakat beragama suku, budaya, agama, dan lainnya
Teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja
Profesionalisme
Antiradikalisme:
Pengetahuan antiradikalisme
Kecenderungan bersikap dan bertindak saat menanggapi stimulus beberapa alternatif situasi.
Biaya SKD Sekolah Kedinasan Bisa Gratis
Biaya SKD sekolah kedinasan sebesar Rp 100.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BKN.
Baik biaya SKD maupun SKB yang menggunakan metode CAT BKN bisa dihapuskan jika peserta seleksi memenuhi kriteria kurang mampu sesuai Peraturan BKN No 3 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan BKN No 3 Tahun 2026. Berikut rinciannya
1. Peserta yang berasal dari daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga tidak mampu.
2. Peserta yang berasal dari daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kuota 2% dari jumlah formasi yang tersedia pada 1 tahun anggaran.
3. Peserta mengajukan permohonan dengan cara mencetang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0, apabila memenuhi persyaratan dimaksud, pada saat submit pendaftaran (pada tahap Resume saat pendaftaran).
4. Proses validasi dilakukan oleh sistem setelah instansi melakukan finalisasi hasil seleksi administrasi (pascasanggah).
5. Pemberian tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
6. Data wilayah Daerah Tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, dan divalidasi oleh sistem berdasarkan data domisili pada KTP peserta.
7. Penentuan peserta kurang mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kriteria Desil 1, 2, 3, dan 4.
8. Jika jumlah peserta yang memenuhi ketentuan pada kategori kuota 2% melebihi kuota, maka dilakukan perangkingan untuk menentukan peserta yang berhak menerima tarif Rp 0. Perangkingan dilakukan secara berurutan berdasarkan:
- Peserta dengan desil terkecil
- Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 6 tertinggi
- Usia tertinggi
9. Pemberian tarif Rp 0 hanya berlaku untuk mekanisme pembayaran per peserta kepada BKN pada jenis seleksi CAT BKN.
10. Peserta penerima tarif Rp 0 akan menerima notifikasi pada akun SSCASN masing-masing dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP kepada BKN untuk jenis seleksi dengan metode CAT BKN.
