39.662 Peserta KIP yang Diterima SNBT 2026 Dinyatakan Eligible, Bagaimana yang Lain?

ADVERTISEMENT

39.662 Peserta KIP yang Diterima SNBT 2026 Dinyatakan Eligible, Bagaimana yang Lain?

fahri zulfikar - detikEdu
Selasa, 26 Mei 2026 06:30 WIB
UTBK SNBT di Universitas Negeri Jakarta pada Kamis (23/4/2026) berlangsung kondusif dan tertib. Peserta mengikuti ujian sesuai prosedur dengan pengawasan petugas.
Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto/Kemdiktisaintek menjelaskan kenapa hanya ada 39.662 dari 86.118 penerima KIP Kuliah jalur SNBT 2026 yang dinyatakan eligible.
Jakarta -

Pendaftar KIP Kuliah yang lulus pada jalur SNBT 2026 mencapai 86.118 peserta. Namun, hanya 39.662 yang sudah dinyatakan eligible sebagai penerima KIP Kuliah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, dalam "Konferensi Pers: Hasil Seleksi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)" yang digelar hybrid, Senin (25/5/2026).

"Total pendaftar KIP Kuliah yang lulus SNBT itu ada 86.118, ya. Namun demikian, yang eligible sebagai penerima KIP Kuliah atau ditetapkan sebagai calon penerima KIP Kuliah itu sejumlah 39.662. Sisanya, 46.456, ini dinyatakan non-eligible," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandro menjelaskan bahwa peserta yang belum eligible disebabkan oleh data yang tidak masuk ke dalam desil. Nantinya, mereka yang belum masuk kategori desil akan diverifikasi oleh perguruan tinggi yang menerima.

"Nah, dari 46.456 ini, ada sebenarnya 2.656 yang mereka itu tidak masuk ke dalam desil, belum terdata dalam desil. Nah, ini tentu saja bukan kesalahan mereka, ya. Nantinya, bagi mereka yang belum tercatat masuk dalam desil atau desil 0, istilah kita, yaitu sejumlah 2.656 ini, mereka akan diverifikasi dan juga divalidasi oleh pihak perguruan tinggi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Apabila mereka layak, maka mereka akan dicalonkan dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah," imbuh Sandro.

Dasar Utama Penerimaan KIP Kuliah

Dalam pemaparannya, Sandro menjelaskan bahwa dasar utama penerimaan KIP Kuliah mulai 2026 yakni:

1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN):

- Tujuan mengatasi ketidakpaduan data yang menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran, sehingga DTSEN resmi menggantikan DTKS sebagai acuan utama penyaluran bansos dan program pemberdayaan agar lebih tepat sasaran

- Menginstruksikan penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasΔ± kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel

2. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi

"Data pensasaran ini dibentuk dari tiga sumber data ya, di antaranya Regsosek ya, lalu P3KE, dan DTKS. Nah, dan dalam data pensasaran yang sudah ada, dilakukan oleh Badan Pusat Statistik ya, di mana di sana membagi kategori menjadi 10 desil ya, dari desil 1 sampai dengan desil 10," ungkap Sandro.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026, nantinya KIP Kuliah diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan dari mulai sangat miskin sampai dengan rentan miskin. Berdasarkan ekuivalensinya, itu berarti dari desil 1, 2, 3, dan 4.

"Dan inilah yang akhirnya kita jadikan dasar apakah seseorang yang mendaftar KIP Kuliah itu 'eligible' nantinya sebagai calon penerima KIP Kuliah," lanjut Sandro.

Kebijakan Eligible KIP Kuliah Jalur SNBT

Siswa Pendaftar KIP Kuliah yang mengikuti seleksi masuk PTN jalur SNBT akan memenuhi kriteria eligible KIP Kuliah dan menjadi calon penerima KIP Kuliah jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Lulus seleksi masuk PTN Kemdiktisaintek jalur SNBT

2. Terdata pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok masyarakat sangat miskin sampai rentan miskin atau masuk desil 1 sampai desil 4

Calon Penerima KIP Kuliah selanjutnya dapat dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah setelah:

1. Menyelesaikan proses registrasi ulang dan terdata resmi sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Kemdiktisaintek

2. Lulus verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi berdasarkan dokumen pendaftaran untuk menjadi penerima KIP Kuliah.



(faz/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads