Panitia Sanksi Pelaku Curang UTBK 2026 dengan Blacklist hingga Pidana!

ADVERTISEMENT

Panitia Sanksi Pelaku Curang UTBK 2026 dengan Blacklist hingga Pidana!

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 21 Apr 2026 12:40 WIB
Konferensi Pers di Pusat UTBK Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).
Konferensi pers usai UTBK SNBT 2026 sesi pagi di Pusat UTBK Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026).Foto: Cicin Yulianti/detikcom
Jakarta -

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 hari pertama sesi ke-1 telah selesai digelar. Sejauh ini, panitia sudah menemukan sejumlah kecurangan peserta.

Panitia menemukan berbagai upaya penggunaan alat bantu hingga praktik perjokian. Misalnya di Pusat UTBK, Universitas Diponegoro (Undip), terdapat peserta yang menanamkan alat bantu dengar di dalam telinga.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 Prof Dr Ir Eduart Wolok, ST, MT menegaskan, peserta curang di UTBK akan mendapatkan sanksi yang tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Blacklist di Berbagai Jalur

Edward menyatakan peserta yang terbukti menggunakan alat bantu komunikasi atau joki, akan menerima konsekuensi yang berat. Peserta bisa kena black list dari jalur masuk PTN lain hingga ancaman pidana.

"Baik, untuk peserta yang menggunakan jasa curang, apakah joki atau menggunakan alat bantu, itu sudah pasti di-daftar hitam. Sudah pasti dicoret dari proses SNPMB," kata Edward dalam konperensi pers di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa (21/4/2026).

ADVERTISEMENT

Tak hanya dilarang mengikuti seleksi nasional, beberapa PTN telah menyatakan akan menutup pintu bagi peserta curang. Hal ini menjadi komitmen kampus-kampus dalam menutup celah perjokian.

"Mari kita ikuti SNPMB ini dengan sebaik-baiknya. Sanksinya bisa lebih tegas lagi daftar hitam dari seluruh pendidikan tinggi di Indonesia, kan sayang," tegas Edward.

Ancaman Pidana di Depan Mata

Edward kemudian membeberkan sanksi-sanksi pidana yang akan diterima para penjoki. Ia memperlihatkan para pelaku tahun lalu yang sampai diproses hukum.

Tindakan tegas juga berlaku bagi panitia internal. Jika ada petugas yang terbukti bekerja sama dengan sindikat kondisi, panitia akan melakukan pemecatan dan pidana.

"Bagi yang melakukan kejadian seperti tahun lalu itu sudah ada yang diproses jalur hukum, bahkan termasuk dengan berusaha mengajak teman-teman panitia di pusat UTBK untuk bekerja sama dan kita menemukan itu sudah ada yang dipecat dan juga dilaporkan ke ranah hukum," katanya.

Sejauh ini, panitia telah mencatat 2.940 anomali data yang tersebar di seluruh Pusat UTBK. Data ini dijadikan dasar untuk pengawas melakukan pemeriksaan lebih ketat.

"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwasannya terdapat jauh lebih baik bagi yang berniat untuk curang dan sebagainya sebaiknya diurungkan," pesannya.



(cyu/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads