- Jadwal TKA SMA/SMK/SederajatΒ Berdasarkan GelombangΒ Berdasarkan Mata PelajaranΒ 1. Hari Pertama:Β 2. Hari Kedua:Β
- Mata Pelajaran Pilihan TKA SMA/SMK/SederajatΒ
- Larangan Saat TKA Golongan Pelanggaran Ringan dalam TKA Golongan Pelanggaran Sedang dalam TKA Golongan Pelanggaran Berat dalam TKA
- Sanksi TKA
Sebanyak 3,5 juta siswa telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Perdana TKA akan dilaksanakan pada November 2025 untuk siswa SMA/SMK/sederajat.
Pelaksanaan TKA untuk siswa SMA/SMK/sederajat dibagi menjadi tiga gelombang. Setiap gelombang terdiri dari dua hari TKA yang dibagi berdasarkan mata pelajaran.
Jadwal TKA SMA/SMK/Sederajat
Berdasarkan Gelombang
- Gelombang I: 3-4 November 2025
- Gelombang II: 5-6 November 2025
- Gelombang III: 8-9 November 2025
Berdasarkan Mata Pelajaran
Dikutip dari unggahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dalam media sosial, seperti ini pembagian sesi mata pelajaran dalam TKA:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hari Pertama:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
2. Hari Kedua:
- Mata pelajaran pilihan I
- Mata pelajaran pilihan II.
Mata Pelajaran Pilihan TKA SMA/SMK/Sederajat
- Matematika lanjutan
- Bahasa Indonesia lanjutan
- Bahasa Inggris lanjutan
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Ekonomi
- Sosiologi
- Geografi
- Sejarah
- Antropologi
- PPKn/Pendidikan Pancasila
- Bahasa Arab
- Bahasa Jerman
- Bahasa Prancis
- Bahasa Jepang
- Bahasa Korea
- Bahasa Mandarin
- Produk/projek kreatif dan kewirausahaan.
Tata tertib saat pelaksanaan TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025. Seperti ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh siswa ketika pelaksanaan TKA.
Larangan Saat TKA
- Tidak diizinkan memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan pada 15 menit sebelum TKA dimulai
- Tidak boleh terlambat lebih dari 15 menit
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, serta sejenisnya ke dalam ruang
- Tidak boleh membuat gaduh sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban TKA
- Dilarang melakukan kerja sama dengan peserta lainnya
- Dilarang menyontek dalam melaksanakan TKA
- Tidak diizinkan menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
- Dilarang menggunakan joki dalam mengikuti TKA
- Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian
- Tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas ruang.
Golongan Pelanggaran Ringan dalam TKA
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk berbunyi (15 menit sebelum TKA dibunyikan)
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang disiapkan
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang sudah disediakan
- Tidak mengisi daftar hadir.
Golongan Pelanggaran Sedang dalam TKA
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor
- Membuat gaduh sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.
Golongan Pelanggaran Berat dalam TKA
- Mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar
- Tes dikerjakan oleh orang lain
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian
- Merekam, memotret, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Sanksi TKA
- Berdasarkan hasil temuan langsung, peserta TKA yang melakukan pelanggaran di atas akan ditindak sebagai berikut:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan.
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Apabila detikers mendapati kendala dalam pelaksanaan TKA, segeralah menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas ya! Semoga lancar!
(nah/pal)