Jadwal Gelombang dan Sesi TKA SMA/SMK/Sederajat, Cermati Milik Kalian!

ADVERTISEMENT

Jadwal Gelombang dan Sesi TKA SMA/SMK/Sederajat, Cermati Milik Kalian!

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 07 Okt 2025 14:00 WIB
Jadwal TKA SMA-SMK 2025
Jadwal TKA SMA/SMK/sederajat. Foto: Fakhry/Infografis detikcom
Jakarta -

Sebanyak 3,5 juta siswa telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Perdana TKA akan dilaksanakan pada November 2025 untuk siswa SMA/SMK/sederajat.

Pelaksanaan TKA untuk siswa SMA/SMK/sederajat dibagi menjadi tiga gelombang. Setiap gelombang terdiri dari dua hari TKA yang dibagi berdasarkan mata pelajaran.

Jadwal TKA SMA/SMK/Sederajat

Berdasarkan Gelombang

  • Gelombang I: 3-4 November 2025
  • Gelombang II: 5-6 November 2025
  • Gelombang III: 8-9 November 2025

Berdasarkan Mata Pelajaran

Dikutip dari unggahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dalam media sosial, seperti ini pembagian sesi mata pelajaran dalam TKA:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hari Pertama:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris

2. Hari Kedua:

  • Mata pelajaran pilihan I
  • Mata pelajaran pilihan II.

Mata Pelajaran Pilihan TKA SMA/SMK/Sederajat

  • Matematika lanjutan
  • Bahasa Indonesia lanjutan
  • Bahasa Inggris lanjutan
  • Fisika
  • Kimia
  • Biologi
  • Ekonomi
  • Sosiologi
  • Geografi
  • Sejarah
  • Antropologi
  • PPKn/Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Jerman
  • Bahasa Prancis
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Korea
  • Bahasa Mandarin
  • Produk/projek kreatif dan kewirausahaan.

Tata tertib saat pelaksanaan TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025. Seperti ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh siswa ketika pelaksanaan TKA.

ADVERTISEMENT

Larangan Saat TKA

  • Tidak diizinkan memasuki ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan pada 15 menit sebelum TKA dimulai
  • Tidak boleh terlambat lebih dari 15 menit
  • Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, serta sejenisnya ke dalam ruang
  • Tidak boleh membuat gaduh sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban TKA
  • Dilarang melakukan kerja sama dengan peserta lainnya
  • Dilarang menyontek dalam melaksanakan TKA
  • Tidak diizinkan menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA
  • Dilarang menggunakan joki dalam mengikuti TKA
  • Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian
  • Tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa izin pengawas ruang.

Golongan Pelanggaran Ringan dalam TKA

  • Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk berbunyi (15 menit sebelum TKA dibunyikan)
  • Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang disiapkan
  • Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang sudah disediakan
  • Tidak mengisi daftar hadir.

Golongan Pelanggaran Sedang dalam TKA

  • Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
  • Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas
  • Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor
  • Membuat gaduh sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.

Golongan Pelanggaran Berat dalam TKA

  • Mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar
  • Tes dikerjakan oleh orang lain
  • Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian
  • Merekam, memotret, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
  • Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Sanksi TKA

  • Berdasarkan hasil temuan langsung, peserta TKA yang melakukan pelanggaran di atas akan ditindak sebagai berikut:
  • Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan.
  • Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Apabila detikers mendapati kendala dalam pelaksanaan TKA, segeralah menginformasikannya kepada proktor dan/atau pengawas ya! Semoga lancar!




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads