Politeknik Keuangan Negara atau PKN STAN membuka jalur pembibitan selain jalur reguler dan afirmasi kewilayahan untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2023.
Jalur pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas baik di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah.
Nantinya mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan dari sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan itu akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pendaftaran Jalur Pembibitan PKN STAN
1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
2. Nilai Peserta
- lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.
4. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.
5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
Baca juga: PKN STAN Masih Buka Program D3, Tapi... |
6. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
8. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
9. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga.
b. memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) yang lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta. Dalam hal orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten di wilayah eks kota/kabupaten induk yang saat ini telah menjadi wilayah kota/kabupaten pemekaran, maka tempat lahir orang tua (ayah atau ibu kandung) dapat berada di kota/kabupaten induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. 3 Orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Untuk tahun 2023, berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-37/PKN/2023 yang dikeluarkan 13 April 2023, terdapat 6 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan PKN STAN untuk jalur pembibitan, yakni:
- Kabupaten Jember, Jawa Timur
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan
- Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
- Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
- Kota Cirebon, Jawa Barat
- Kabupaten Bojonegoro, Jatim
Masing-masing kabupaten/kota di atas mendapatkan 10 kuota mahasiswa.
(pal/twu)