Seleksi mandiri Universitas Padjadjaran atau Unpad dibuka melalui tiga jalur penerimaan, yaitu jalur nilai UTBK/SMUP, jalur prestasi, dan jalur sarjana kelas internasional.
Kepala Kantor Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP), Ir Anas, MSc, PhD menjelaskan jalur nilai UTBK/SMUP adalah seleksi yang dilakukan berdasarkan nilai UTBK atau ikut ujian mandiri SMUP. Sementara, jalur prestasi adalah seleksi dengan menggunakan sertifikat prestasi dan nilai UTBK/SMUP. Peserta seleksi mandiri Unpad diperbolehkan mendaftar ke lebih dari satu jalur penerimaan.
"Yang mau masuk ke Unpad, ikuti terus, pelajari semua tentang informasi yang ada di website. Bagi yang ingin ikut ujian, ikuti semua prosesnya secara lengkap supaya tidak rugi atau ada hal-hal bagus yang akhirnya tidak diterima gara-gara ada proses yang terlewat," ujar Anas, dikutip dari rilis web resmi Unpad, Sabtu (11/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada acara Ayo Kenal Unpad 2023 "Sosialisasi Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Padjadjaran" di BalΓ© Sawala, Gedung Rektorat Unpad yang disiarkan secara streaming pada Jumat (10/2/2023) kemarin, Anas juga ditemani oleh Sekretaris Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Bekti Cahyo Hidayanto, MKom.
Pada kesempatan ini Bekti menerangkan adanya beberapa perubahan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023. Salah satunya adalah program D3, D4, dan sarjana yang harus mengikuti ujian SNPMB sesuai dengan aturan pemerintah.
Bekti pun mengingatkan agar calon mahasiswa baru mendapatkan informasi seputar SNPMB langsung dari sumber resmi. Peserta bisa mengunjungi https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
Dia turut menegaskan agar calon mahasiswa baru mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan prosedur secara mepet tenggat waktu. Dia pun menekankan siswa yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 akan ditolak untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023.
Bekti mengimbau, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mengajukan bantuan melalui skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
(nah/pal)