Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) membebaskan siswa dalam memilih jurusan. Murid SMA dari jurusan non-IPA boleh memilih jurusan eksakta pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 dan begitu pula sebaliknya.
Aturan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pun hingga kini membebaskan siswa untuk lintas jurusan.
Apakah kebebasan memilih jurusan ini juga berlaku untuk siswa SMK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswa SMK Boleh Lintas Jurusan, asal..
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan siswa SMK juga boleh memilih jurusan yang sama seperti siswa SMA.
Mengutip dari akun resmi BP3 Kemendikbudristek, dinyatakan bahwa kebebasan memilih ini perlu dilandasi dengan kesadaran yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan studi dengan baik.
Plt Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi turut mengingatkan mengenai tanggung jawab tersebut.
"Sekarang semuanya boleh memilih, tapi diingatkan soal tanggung jawab tadi. Jangan sampai kemudian sudah memilih tetapi kesulitan di dalamnya," ujarnya dalam Sosialisasi SNPMB 2023 yang digelar di Universitas Negeri Medan secara hybrid, pada Selasa (13/12/2022).
"Adik-adik SMK yang mau mengambil di akademik itu pasti akan kalau tahu materinya di situ, dia akan menambah. Akan menambah untuk bisa bersaing di jalur itu," kata dia.
Sri Gunani Partiwi menyebut, jika merujuk kepada desain, sebetulnya siswa SMK diarahkan ke vokasi. Pasalnya memang diberikan materi yang kuat dari sisi keterampilan.
"Vokasi ini kalau kebutuhannya banyak, pasti akan ditambah," lanjutnya.
Faktor Koreksi di SNBP 2023
Meski sampai sekarang siswa masih mendapatkan kebebasan untuk memilih jurusan, dalam SNBP 2023 bisa muncul faktor koreksi.
Pembahasan mengenai faktor koreksi ini mengemuka melalui sesi tanya-jawab di Sosialisasi SNPMB yang digelar secara hybrid oleh Universitas Negeri Yogyakarta pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Faktor koreksi merujuk pada konteks nilai rata-rata yang digunakan dalam SNBP, sedangkan mata pelajaran setiap jurusan berbeda.
Ketua Pelaksana SNPMB Prof Budi P Widyobroto menegaskan, faktor koreksi bisa muncul pada SNBP saat melihat rerata mata pelajaran siswa IPA, IPS, dan bahasa. Dia menyampaikan bahwa ini ditentukan perguruan tinggi.
Keputusan mengenai faktor koreksi baru akan ditetapkan para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) pada 19 Desember 2022 mendatang.
"Nanti baru akan diputuskan para rektor 19-20 Desember," kata Prof Budi kepada detikEdu (13/12/2022).
(nah/faz)