Wacana Faktor Koreksi di Pemilihan Prodi Lintas Jurusan di SNBP, Apa Itu?

ADVERTISEMENT

Wacana Faktor Koreksi di Pemilihan Prodi Lintas Jurusan di SNBP, Apa Itu?

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 13 Des 2022 11:30 WIB
3 Hal Ini Bisa Bikin Siswa Gagal di SNBP
Apa itu wacana faktor koreksi di SNBP 2023? Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Muncul wacana faktor koreksi bagi siswa yang hendak memilih program studi (prodi) lintas jurusan dari asal jurusannya di sekolah. Faktor koreksi ini disebut dapat muncul di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sebelumnya, diumumkan bahwa para peserta Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) diperkenankan memilih maksimal 2 program studi (prodi) sesuai minatnya di perguruan tinggi negeri (PTN), baik di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Pembahasan terkait faktor koreksi ini muncul dalam tanya-jawab di Sosialisasi SNPMB, disiarkan daring di YouTube UNY Official, Selasa (6/12/2022) lalu. Salah satu penanya menyoal nilai rata-rata digunakan di seleksi SNBP, sementara mata pelajaran para siswa tiap jurusan berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Pelaksana SNPMB Prof Budi P Widyobroto mengatakan, faktor koreksi misalnya dapat muncul pada SNBP pada saat melihat rerata mata pelajaran siswa IPA, IPS, dan Bahasa. Ia menuturkan hal ini ditentukan perguruan tinggi.

"Ada rerata mata pelajaran, di IPA ada 12-13 mata pelajaran. Di IPS sama, di Bahasa sama. Tetapi semua (nilai) rata-rata dipakai untuk seleksi. 'Wong mapelnya itu beda, IPS-Bahasa bedo (beda) , kok dihitung podo (sama)?' Hal-hal sepetri inilah, makanya, nanti, sekali lagi, perguruan tinggilah yang akan menentukan, termasuk nanti faktor koreksi lintas nggak, gitu," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Budi menuturkan, jika PTN mempertimbangkan risiko belajar siswa lintas jurusan untuk dapat kuliah di prodi pilihannya hingga lulus, bekal siswa sejak di sekolah terkait prodi pilihannya, maka PTN terkait dapat mempertimbangkan keputusan akhir dalam seleksi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, salah satu yang dapat diterapkan misalnya seperti faktor koreksi pada nilai rerata siswa.

"Faktor koreksi yang lintas, IPS-Bahasa ke IPA, saya kalikan faktor 0,6, nilainya udah pendek, udah kecil," katanya mencontohkan.

Budi menggarisbawahi, penerapan pengambilan keputusan di seleksi seperti wacana faktor koreksi tersebut memerlukan aturan resmi yang dibuat masing-masing perguruan tinggi.

"Tapi itu sekali lagi harus ada legal-formal yang harus dibuat masing-masing perguruan tinggi. Jadi tidak boleh kalau tidak ada legal-formal," katanya.

Ia menambahkan, aturan yang dibuat PTN dalam memutuskan kelulusan peserta di SNBP juga perlu menghargai aturan SNPMB yang telah dibuat di tingkat kementerian.

"Tetapi saya kira, jangan terus seenaknya perguruan tinggi, sudah ada kepmennya, tidak menghargai Kepmen Mas Menteri, nanti tidak dipakai sama sekali, misalkan. Itu tidak boleh juga," kata Budi.

Ditanya lebih lanjut terkait mekanisme faktor koreksi di SNBP dan peluang penerapannya di SNBT, Budi menuturkan, akan diputuskan oleh para rektor PTN pada 19-20 Desember 2022.

"Nanti baru akan diputuskan para rektor 19-20 Desember," tuturnya pada detikEdu, Selasa (13/12/2022).

Lantas, apakah faktor koreksi akan diberlakukan di prodi dan PTN tujuan detikers? Berapa besarannya? Apakah nilai rerata siswa IPA peminat jurusan Akuntansi juga kena faktor koreksi SNBP? Pantau terus di detikEdu dan informasi resmi SNPMB, ya!




(twu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads