SNMPTN Ganti Nama? Cek Ketentuan Terbarunya

ADVERTISEMENT

SNMPTN Ganti Nama? Cek Ketentuan Terbarunya

Fahri Zulfikar - detikEdu
Selasa, 13 Sep 2022 13:00 WIB
Kriteria yang diubah di jalur SNMPTN
Foto: Youtube Kemdikbud RI/Skema baru SNMPTN
Jakarta -

Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah mengalami perubahan pada tiga jalur, mulai dari SNMPTN, SBMPTN, hingga jalur mandiri PTN. Perubahan ini telah diresmikan Kemdikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 yang disahkan per 5 September 2022.

Dalam Permendikbudristek tersebut, tidak lagi menyebut SNMPTN sebagai istilah seleksi nasional masuk PTN. Lantas apa pengganti istilah SNMPTN?

Pengganti Istilah SNMPTN

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 4 poin (a), istilah SNMPTN berganti menjadi seleksi nasional berdasarkan prestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam seleksi ini atau yang dulu disebut SNMPTN, juga terdapat poin-poin yang berubah. Seperti komponen penilaian hingga bobot penilaian untuk mata pelajaran.

Aturan Terbaru Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Pada aturan terdahulu, pemeringkatan siswa untuk jalur SNMPTN dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran berdasarkan jurusan, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.

2. Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.

3. Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.

4. SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian.

Kriteria lain juga ditentukan berdasarkan prestasi akademik apabila ada siswa dengan nilai yang sama. Kemudian jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan juga didasarkan pada ketentuan kuota akreditasi sekolah, sebagaimana dikutip dari laman LTMPT.

Sementara itu, pada aturan terbaru sesuai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 5, dijelaskan bahwa seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik.

Untuk pemeringkatan seleksi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu:

a. komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian

b. komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Komposisi persentase komponen pertama dan komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen. Dengan aturan ini, persentase komponen bisa berbeda antar prodi di dalam satu PTN.

Nah, itulah penjelasan mengenai SNMPTN yang diganti istilahnya menjadi seleksi nasional berdasarkan prestasi beserta aturan terbarunya.




(faz/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads