Informasi ini diumumkan oleh Mochamad Ashari selaku Ketua LTMPT pada tanggal 11 September 2022 melalui Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022.
Seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan bekerjasama dengan PTN. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Lantas, apa saja tugas dan fungsi BP3 sebagai pelaksana seleksi masuk PTN? Simak informasinya di bawah ini.
Tugas dan Fungsi BP3, Koordinator Seleksi Masuk PTN
Tugas dan fungsi BP3 dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan. Salah satu fungsi BP3 yaitu dalam pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan.
Pada BAB 2 dijelaskan mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi BP3, berikut penjabarannya:
- Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Asesmen Pendidikan
- Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dipimpin oleh Kepala
- Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan
- Dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan, BP3 memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran
- Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan
- Pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan
- Pengelolaan data dan informasi
- Pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
- Pelaksanaan urusan administrasi
Dalam pasal 15 disebutkan, Kepala BP3 bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Standar, Kebijakan, dan Asesmen, Pendidikan (BSKAP) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek serta Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Itulah tugas dan fungsi BP3 sebagai koordinator seleksi masuk PTN 2023. Semoga informasi di atas dapat membantu detikers, ya!
(twu/twu)