Berdasarkan hasil seleksi kompetensi dasar sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan 2022, calon mahasiswa yang lulus diwajibkan registrasi ulang. Hal ini dilakukan sebelum mengikuti tahap lanjutan SIPENCATAR (seleksi penerimaan calon taruna) jalur pola pembibitan.
Kriteria peserta yang dapat mengikuti tahap selanjutnya ini di antaranya peserta dengan status P/L (lulus passing grade dan mengikuti seleksi lanjutan), berstatus PA/L (lulus passing grade afirmasi Polbit Pemda dan ikut seleksi lanjutan), serta yang berstatus RP/L (lulus passing grade afirmasi OAP dan mengikuti seleksi lanjutan).
Mereka yang lulus SKD tersebut berarti mampu memenuhi nilai ambang batas SKD. Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 93 tahun 2022, beberapa passing grade yang ditetapkan adalah 156 poin untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 80 poin untuk tes inteligensia umum (TIU), dan 65 poin untuk tes wawasan kebangsaan (TWK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, jadwal registrasi ulang disediakan mulai tanggal 6 sampai 8 Juli 2022 pukul 21.00 WIB. Calon taruna dapat melakukannya di https://sipencatar.dephub.go.id/.
Ketentuan Daftar Ulang SIPENCATAR Kemenhub 2022
Mengutip dari pengumuman Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kemenhub nomor PG.08/BPSDMP-2022, berikut ini sejumlah ketentuan registrasi ulangnya:
- Mengunggah pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan menghadap depan, dengan ukuran 4 x 6 cm berukuran maksimal 1.024 kb format jpg, png, atau gif.
- Memasukkan alamat email yang aktif dan nomor ponsel yang dapat dihubungi.
- Mengunggah surat pernyataan persetujuan pemeriksaan kesehatan yang bermaterai Rp 10 ribu. Surat ini bisa diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template.
- Memilih lokasi seleksi lanjutan.
- Khusus peserta program studi D-IV Penerbang, lokasi seleksi lanjutan ditentukan di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI Curug).
Kemenhub juga mengingatkan calon taruna untuk memantau secara berkala portal SIPENCATAR serta kotak masuk di email yang telah didaftarkan.
Jangan sampai ketinggalan informasi ya, detikers!
(nah/lus)