Dalam FAQ Siaran Pers BPPK Kemenkeu, dijelaskan bahwa peserta yang sudah diterima di jalur SNMPTN 2021 tidak dapat mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STAN. Pasalnya, berdasarkan ketentuan LTMPT mereka tidak diperbolehkan mengikuti SBMPTN.
Sebab, dalam penerimaan PKN STAN 2021 para peserta diwajibkan memiliki nilai UTBK SBMPTN 2021.
"Bagi peserta yang sudah mendaftar dan diterima melalui jalur SNMPTN tahun 2021, sesuai dengan ketentuan Lembaga Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak bisa mengikuti UTBK tahun 2021, sehingga tidak dapat mengikuti SPMB PKN STAN 2021," bunyi aturan tersebut.
Adapun, penggunaan nilai UTBK SBMPTN 2021 dilakukan dalam SPMB STAN untuk meminimalisir dampak dari pandemi COVID-19. Nantinya, tim pelaksanaan SPMB akan menggunakan nilai tes potensi skolastik (TPS) dari hasil UTBK SBMPTN.
Sementara itu, pendaftaran STAN belum diumumkan tanggalnya. Untuk biaya pendaftaran, seluruh peserta dipatok sebesar Rp 300.000 untuk seluruh jurusan PKN STAN.
Kemudian, biaya semester PKN STAN dibagi menjadi dua, yakni jalur reguler dan non reguler. Untuk reguler semua jurusan PKN STAN digratiskan alias Rp 0 per semester.
Sedangkan, biaya semester PKN STAN jalur non reguler dikenakan tarif mulai Rp 8 juta hingga Rp 21 juta per semester. Berikut daftar lengkapnya
-Program diploma I Rp 8.000.0000 s/d Rp 15.400.000 per calon mahasiswa
-Program diploma III Rp 11.500.000 s/d Rp 18.900.000 per calon mahasiswa
-Program diploma IV Rp 13.500.000 s/d Rp 20.900.000 per calon mahasiswa
-Program diploma III alih program Rp 12.500.000 s/d Rp 19.900.000 per calon mahasiswa
-Program diploma IV alih program Rp 14.000.000 s/d Rp 21.400.000
Selamat mencoba PKN STAN 2021!
(pay/erd)